POSKOTA.CO.ID - Menjelang pengumuman resmi kelulusan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025, tenaga honorer di seluruh Indonesia diminta memperhatikan dua kebijakan penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kedua kebijakan ini sangat berpengaruh pada penetapan kelulusan serta penentuan siapa yang akan diangkat sebagai PPPK.
Berikut dua poin krusial yang harus dipahami:
- Proses Seleksi Masih Berlangsung Meski Ujian Sudah Usai
Meskipun ujian seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 telah dilaksanakan pada 16 Mei 2025, tahapan seleksi belum sepenuhnya selesai.
Setelah ujian, masih ada beberapa proses penting yang harus diselesaikan oleh panitia seleksi sebelum hasil akhir diumumkan.
Baca Juga: Begini Mekanisme dan Alasan Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Berdasarkan jadwal resmi BKN dan Kemenpan-RB, saat ini sedang berlangsung tahap pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi, yang dimulai sejak 22 April hingga 21 Mei 2025.
Proses ini mencakup input data, koreksi, dan verifikasi nilai peserta. Setelah itu, nilai seleksi kompetensi utama akan diintegrasikan dengan nilai uji kompetensi teknis tambahan pada 30 April–22 Mei 2025.
Pengumuman kelulusan rencananya akan dilakukan antara 22–31 Mei 2025. Artinya, peserta harus bersabar menunggu hingga seluruh tahapan administratif dan teknis ini selesai.
- Kelulusan Ditentukan Berdasarkan Peringkat, Bukan Hanya Passing Grade
Hal penting kedua yang perlu diketahui peserta adalah bahwa kelulusan dalam seleksi ini tidak hanya didasarkan pada pencapaian nilai ambang batas, melainkan pada sistem peringkat (ranking) nilai akhir peserta dalam satuan formasi yang dilamar.
Kemenpan-RB menegaskan bahwa prioritas kelulusan diberikan kepada peserta dengan peringkat tertinggi dalam formasi yang sama. Jadi, meskipun seseorang mencapai passing grade, belum tentu lulus jika masih ada peserta lain dengan nilai lebih tinggi.
Baca Juga: THR Cair untuk Honorer di Kepri 2025, Namun PNS Hanya Dapat Bagian Jumlah Segini
Jika terdapat nilai yang sama dalam satu formasi, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan kriteria prioritas berikut:
- Nilai kompetensi teknis tertinggi diutamakan, karena menggambarkan kemampuan langsung di bidang pekerjaan.
- Jika nilai teknis sama, gabungan nilai kompetensi manajerial dan sosial kultural menjadi penentu berikutnya, yang menilai kemampuan pengelolaan pekerjaan dan adaptasi di lingkungan kerja.
- Jika masih sama, nilai wawancara dipertimbangkan, karena mencerminkan pemahaman dan motivasi peserta.
- Jika semua kriteria di atas setara, usia lebih tua menjadi prioritas, karena dianggap memiliki pengalaman lebih matang.
- Selain aspek nilai, status peserta (seperti honorer K2 atau non-K2) juga turut memengaruhi keputusan kelulusan.
Dengan memahami kedua kebijakan ini, peserta diharapkan lebih siap secara mental, tidak terpancing isu tidak jelas, dan selalu memantau informasi resmi dari penyelenggara seleksi.