Penyebab KPM gagal mencairkan saldo dana bansos PKH tahap kedua Rp2.400.000. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

EKONOMI

Catat! Ini Kriteria yang Gagal Menerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Tahap 2 Mei 2025

Selasa 20 Mei 2025, 19:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan segera menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000 tahap kedua Mei 2025 yang akan menyasar kepada 18 Juta penerima di seluruh Indonesia.

Bantuan sosial pemerintah PKH Kembali menjadi perhatian publik terkait penyaluran bansos tahap kedua yang mencapai total hingga Rp2.400.000 per tahun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, tidak semua pendaftar atau penerima tahun sebelumnya berhasil mendapatkan bantuan ini di tahun 2025, berdasarkan informasi resmi pemerintah telah menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan baru dalam penyaluran bansos tahap kedua.

Dengan adanya pembaruan system ini, diharapkan agar penyaluran bantuan langsung tunai bisa tepat sasaran kepada keluarga prasejahtera dalam meningkatkan kualitas hidup lebih layak.

Baca Juga: Jadwal dan Kategori Penerima Bansos PKH 2025! KPM Kategori Ini Berhak Dapat Saldo Dana Rp2,4 Juta per Tahun dari Pemerintah

Melansir dari akun Youtube Arfan Saputra Channel, dana bansos PKH dapat membantu meningkatkan ekonomi, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan para penerima manfaatnya.

Target program PKH akan menyasar kepada keluarga tidak mampu dengan kategori khusus, seperti:

Total bantuan bervariasi per keluarga, namun bisa mencapai maksimal Rp2.400.000 atau lebih dalam setahun, tergantung jumlah dan kategori anggota keluarga yang tercatat.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Nama Anda Terverifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 via Rekening KKS dari Bansos PKH 2025 Cair Per Tahun, Begini Cara Ambilnya!

Dana dicairkan bertahap melalui bank Himbara seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN maupun lewat PT Pos.

Nantinya bantuan ini dibagikan secara bertahap empat kali setahun dengan nominal yang berbeda. Ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun sebesar Rp3 juta per tahun.

Untuk siswa SD hingga SMA sebesar Rp900.000 sampai Rp2 juta per tahun. Selanjutnya lansia dan penyandang disabilitas sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang gagal menerima dana PKH, meskipun sebelumnya sempat tercatat dalam DTKS. Validasi data secara berkala dan ketat dilakukan agar bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Kamu Bisa Ambil Dana Bansos PKH 2025 Rp2.000.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Selengkapnya!

Kriteria yang Gagal Menerima Bansos PKH Rp2.400.000

Berikut beberapa penyebab umum mengapa seseorang tidak lagi menerima dana bansos PKH tahun ini:

NIK e-KTP Tidak Valid atau Tidak Sinkron

Tidak Terdaftar di DTSEN

Kondisi Sosial Ekonomi Membaik

Pindah Domisili Tanpa Pelaporan

Anak Tidak Lagi Sekolah (Drop Out)

Meninggal Dunia atau Tidak Diketahui Keberadaannya

Tidak Mengikuti Kewajiban Program PKH

Tags:
DTSEN Bansos PKH Tahap 2kriteria tidak dapat PKHbansos PKH gagal cair 2025

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor