POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online ilegal adalah platform yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Aplikasi ini sering kali menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan syarat mudah, tetapi menyimpan risiko besar, mulai dari bunga yang tidak wajar hingga pelanggaran privasi.
Salah satu ancaman yang sering dibahas adalah kemungkinan aplikasi ini membawa perangkat lunak berbahaya, seperti virus atau malware, yang dapat merusak perangkat atau mencuri data pribadi pengguna.
Baca Juga: Pinjol Legal 2025 Diatur Ketat! Begini Peraturan Baru dari OJK, Simak Informasi Selengkapnya
Menurut laporan dari berbagai sumber keamanan siber, aplikasi pinjol ilegal sering kali tidak melalui proses verifikasi ketat seperti aplikasi resmi di platform seperti Google Play Store atau Apple App Store.
Akibatnya, aplikasi ini dapat disusupi kode berbahaya yang dirancang untuk mengakses data sensitif, seperti kontak, pesan, atau bahkan informasi perbankan pengguna.
Virus atau malware ini dapat berjalan di latar belakang tanpa sepengetahuan pengguna, menyebabkan kerusakan seperti kinerja perangkat yang melambat, kebocoran data, atau bahkan kerugian finansial.

Bagaimana Virus dari Aplikasi Pinjol Ilegal Bekerja?
Ketika pengguna mengunduh aplikasi pinjol ilegal dari sumber yang tidak terpercaya, seperti tautan di pesan singkat atau situs web tidak resmi, aplikasi tersebut dapat menyisipkan malware ke dalam perangkat.
Malware ini bisa berupa spyware yang memata-matai aktivitas pengguna, ransomware yang mengunci data hingga pengguna membayar tebusan, atau trojan yang mencuri informasi seperti kata sandi dan nomor rekening.
Dalam beberapa kasus, aplikasi semacam ini meminta izin akses berlebihan, seperti ke kamera, mikrofon, atau penyimpanan, yang kemudian dimanfaatkan untuk tindakan berbahaya.
Baca Juga: Pinjol Legal 2025 Diatur Ketat! Begini Peraturan Baru dari OJK, Simak Informasi Selengkapnya