Waspada! OJK Resmi Cabut Izin Salah Satu Pinjol Legal, Ini Daftar 96 Fintech Resmi Per Mei 2025

Senin 19 Mei 2025, 10:31 WIB
Cara mengecek SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

Cara mengecek SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online (pinjol) dengan mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, salah satu penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Dengan demikian, jumlah perusahaan pinjol legal yang berizin OJK per Mei 2025 kini menyusut menjadi 96 entitas.

Pencabutan izin usaha tersebut diumumkan secara resmi di situs OJK pada 6 Mei 2025 dan tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-17/D.06/2025 yang dikeluarkan pada 24 April 2025.

PT Ringan Teknologi Indonesia sebelumnya beroperasi dengan nama platform Ringan, dan beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap! 8 Tanda-tanda Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Menyesal

Alasan Pencabutan Izin PT Ringan Teknologi Indonesia

Menurut pernyataan resmi dari Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, pencabutan dilakukan karena PT Ringan Teknologi Indonesia secara sukarela mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara LPBBTI. Izin awal PT Ringan diberikan melalui surat nomor KEP-65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Dengan dicabutnya izin ini, perusahaan tersebut secara hukum dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha terkait fintech lending.

Selain itu, Ringan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap para debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Setelah Dicabutnya Izin Usaha

OJK menetapkan sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh PT Ringan Teknologi Indonesia setelah pencabutan izin usaha, antara lain:

  1. Memberikan informasi transparan kepada seluruh debitur dan kreditur mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.
  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan usaha.
  3. Membentuk Tim Likuidasi guna menyelesaikan seluruh urusan operasional yang tersisa.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai khusus sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna menangani kepentingan masyarakat hingga Tim Likuidasi aktif.

Penunjukan penanggung jawab dan staf terkait juga wajib diinformasikan kepada OJK, khususnya Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Direktorat Pelayanan Konsumen.

Daftar Perusahaan Pinjol Legal yang Masih Beroperasi Mei 2025

Dengan dicabutnya izin Ringan, jumlah perusahaan pinjol legal yang berizin dan terdaftar di OJK menjadi 96. Berikut merupakan perkembangan signifikan yang terjadi:

  • Mei 2024: Pencabutan izin TaniFund
  • Juli 2024: Pencabutan izin Dhanapala dan Jembatan Emas
  • Oktober 2024: Pencabutan izin Investree

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga kualitas industri fintech yang sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen.

Daftar 96 Pinjol Legal Terdaftar OJK (Per Mei 2025)

Berikut ini adalah nama-nama perusahaan pinjaman online yang telah berizin resmi OJK per Mei 2025:

Dengan mengacu pada daftar ini, masyarakat dapat membedakan mana penyedia layanan pinjaman online yang legal dan mana yang ilegal. Platform yang tidak tercantum dalam daftar resmi OJK patut dicurigai dan dihindari.

Baca Juga: 5 Joran Pancing Terbaik untuk Pemula: Murah, Kuat, dan Mudah Digunakan

Risiko Pinjol Ilegal dan Pentingnya Verifikasi Legalitas

Pinjaman online ilegal kerap kali menjerat masyarakat dengan bunga mencekik, penagihan tidak beretika, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, verifikasi status legalitas melalui situs OJK (www.ojk.go.id) menjadi langkah esensial sebelum melakukan pinjaman.

Konsumen juga disarankan untuk tidak tergiur oleh kemudahan pengajuan pinjaman tanpa syarat yang ditawarkan aplikasi tidak resmi, karena cenderung mengandung unsur penipuan atau pelanggaran hak konsumen.

Pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia menandai komitmen OJK dalam menjaga integritas industri pinjaman online.

Konsumen diimbau untuk hanya memanfaatkan layanan dari fintech yang telah berizin resmi. Pemeriksaan daftar pinjol legal dapat diakses secara rutin melalui laman resmi OJK atau pengumuman publik lainnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan digital finansial, tetapi juga konsumen yang cerdas dan terlindungi dari praktik fintech ilegal yang merugikan.

Daftar 96 Pinjaman Online Legal Berizin OJK per Mei 2025

Silakan lihat daftar lengkap 96 penyelenggara pinjaman online resmi seperti:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2
. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4
. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5
. Boost- https://myboost.co.id
6
. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7
. Findaya - http://findaya.co.id
8
. modalku - https://modalku.co.id
9
. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10
. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11
. Maucash - http://maucash.id
12
. Finmas - https://www.finmas.co.id
13
. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14
. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15
. Ammana.id - https://ammana.id
16
. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17
. KoinP2P - https://koinp2p.com
18
. pohondana - http://pohondana.id
19
. MEKAR - https://mekar.id
20
. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22
. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23
. FINTAG - http://fintag.id
24
. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26
. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35
. Singa - http://singa.id
36
. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37
. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38
. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39
. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41
. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42
. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43
. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45
. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47
. cicil - https://www.cicil.co.id
48
. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49
. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. ETHIS - https://ethis.co.id
51
. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53
. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54
. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57
. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60
. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61
. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64
. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. Asetku - http://asetku.co.id
70
. KlikCair - klikcair.com
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79
. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. UATAS - www.uatas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. AdaModal - www.adamodal.co.id
94. SamaKita - samakita.co.id
95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
96
. CROWDE - https://crowde.co


Berita Terkait


News Update