Unggahan viral dugaan penyalahgunaan data pribadi aplikasi pinjol Rupiah cepat. (Sumber: X/helocarl)

EKONOMI

Siapa Sebenarnya Pemilik Rupiah Cepat? Aplikasi Pinjol yang Viral karena Dugaan Penyalahgunaan Data

Senin 19 Mei 2025, 11:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat tengah viral setelah ramai kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Dugaan kasus tersebut bermula dari unggahan akun platform X (sebelumnya Twitter) milik pengguna bernama @helocarl, yang membagikan pengalaman pribadinya itu.

Dalam keterangannya, pada Sabtu, 17 Mei 2025, Carl menjelaskan bahwa, dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun melalui Rupiah Cepat.

Ia bahkan menegaskan, tidak pernah mengklik tautan, tidak memasukkan kode OTP, dan tidak menyetujui kontrak digital atau perjanjian pinjaman dalam bentuk apa pun.

Namun secara tiba-tiba, sejumlah dana dalam jumlah cukup besar masuk ke rekening pribadinya.

Baca Juga: Hati-Hati Jangan Mau Tanda Tangan Paksa dari DC Lapangan Pinjol, Cek Penjelasannya di Sini!

Lebih lanjut, Carl mengaku, telah berusaha kooperatif dengan menawarkan untuk mengembalikan uang tersebut secara penuh dan sekaligus.

Namun, tanggapan dari pihak Rupiah Cepat tidak memfasilitasi hal tersebut. Justru, mereka tetap menuntut agar pembayaran dilakukan dalam bentuk cicilan beserta bunga yang dikenakan.

“Saya mau balikin full uangnya yang ditransfer, tapi kenapa saya malah harus bayar dua kali lipat?” tulis Carl di akun X miliknya.

Dia juga menyebut, sikap aplikasi sebagai bentuk tekanan yang tidak adil terhadap korban, alih-alih memberi solusi atau proses klarifikasi yang profesional.

Lantas, siapakah sebenarnya pemilik aplikasi pinjol Rupiah Cepat yang tengah viral karena kasus penyalahgunaan data pribadi?

Baca Juga: DC Pinjol Masih Datangi Rumah Warga Meski Tagihan Lunas, Ini Lokasi yang Sering Jadi Sasaran!

Siapa Pemilik Aplikasi Pinjol Rupiah Cepat?

Dikutip dari akun LinkedIn @vidadigitalid, CEO dari Rupiah Cepat adalah Yolanda Sunaryo.

Ia dikenal aktif dalam berbagai diskusi dan acara publik yang membahas dunia fintech dan pinjaman digital, seperti dalam event “Coffee O’Clock” dan forum diskusi ekonomi digital lainnya.

Namun, dengan mencuatnya kasus seperti yang dialami Carl, integritas dan tanggung jawab manajemen aplikasi ini mulai dipertanyakan.

Apalagi jika benar terbukti ada penyalahgunaan tanda tangan elektronik tanpa persetujuan pengguna.

Tags:
penyalahgunaan data pinjolpenyalahgunaan data pribadiRupiah Cepatpinjol Rupiah Cepatpinjol pinjaman online Aplikasi pinjaman online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor