Ilustrasi. Pencurian data oleh pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Mengapa OJK Tidak Melarang Pinjol Mengakses Data Pengguna?

Senin 19 Mei 2025, 00:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian dari kehidupan finansial masyarakat Indonesia, menawarkan kemudahan akses dana dalam waktu singkat.

Namun, banyak pengguna yang merasa khawatir dengan praktik pinjol yang mengakses data pribadi, seperti kontak, lokasi, atau bahkan galeri ponsel.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, mengapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator sektor keuangan, tidak melarang pinjol mengakses data pengguna?

Baca Juga: Jebakan Penipuan Pinjol: Dana Cair Otomatis Tanpa Pengajuan, Korban Tiba-Tiba Harus Bayar Cicilan

Peran Data Pengguna dalam Layanan Pinjaman Online

Pinjaman online beroperasi dengan model bisnis yang berbeda dari lembaga keuangan tradisional, seperti bank.

Pinjol mengandalkan teknologi untuk menganalisis kelayakan kredit calon peminjam dengan cepat, sering kali tanpa jaminan fisik.

Untuk melakukan ini, pinjol memerlukan akses ke sejumlah data pengguna, seperti riwayat transaksi, kontak, atau informasi lokasi.

Data ini digunakan untuk menilai risiko kredit, memverifikasi identitas, dan mencegah penipuan.

Misalnya, data kontak dapat membantu pinjol memastikan bahwa peminjam memiliki hubungan sosial yang stabil, sementara data lokasi dapat digunakan untuk memverifikasi keberadaan peminjam.

Dengan kata lain, akses data pengguna menjadi salah satu pilar utama dalam operasional pinjol, terutama untuk platform yang berstatus legal dan terdaftar di OJK.

Pinjol Ilegal (Sumber: Pixabay/Foundry)

Regulasi OJK Terkait Akses Data Pengguna

OJK sebagai regulator memiliki tugas untuk memastikan bahwa pinjaman online beroperasi secara transparan dan tidak merugikan konsumen.

Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mewajibkan pinjol untuk mematuhi prinsip perlindungan konsumen, termasuk dalam hal pengelolaan data pribadi.

Pinjol legal hanya boleh mengakses data yang relevan dengan kebutuhan layanan dan harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum mengakses data tersebut.

Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan bahwa pinjol mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Namun, OJK tidak melarang sepenuhnya akses data karena data tersebut memang diperlukan untuk menjalankan layanan pinjol secara efektif.

Tanpa akses data, pinjol mungkin tidak dapat menilai kelayakan kredit dengan akurat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko gagal bayar atau penipuan.

Oleh karena itu, OJK lebih fokus pada pengawasan ketat terhadap jenis data yang diakses, bagaimana data tersebut digunakan, dan bagaimana data tersebut disimpan agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Bahaya jika Kontak HP Diambil oleh DC Pinjol Ilegal

Mengapa Larangan Total Tidak Diterapkan?

Melarang pinjol mengakses data pengguna secara total dapat menghambat inovasi di sektor keuangan digital.

Pinjol legal memberikan alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke bank, terutama mereka yang tidak memiliki riwayat kredit formal.

Jika akses data dilarang sepenuhnya, pinjol mungkin tidak dapat beroperasi, yang pada akhirnya dapat membatasi akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Selain itu, larangan total juga dapat mendorong munculnya pinjol ilegal yang tidak diatur sama sekali, yang justru lebih berbahaya bagi konsumen.

Sebagai gantinya, OJK menerapkan pendekatan pengawasan yang ketat.

Pinjol legal wajib menggunakan teknologi yang aman untuk menyimpan data, melaporkan aktivitas mereka secara berkala, dan memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan, seperti dijual kepada pihak ketiga tanpa izin.

Jika pinjol melanggar aturan ini, OJK dapat mencabut izin operasional mereka.

Tags:
keamanan data pinjolperlindungan data pribadiregulasi pinjolakses data penggunaOJK pinjol pinjaman online

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor