Namun menurut Hendra, hal itu hanyalah isu menyesatkan yang digunakan untuk menekan dan menakut-nakuti masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang minim informasi hukum.
“Biasanya hal ini sangat cukup efektif bagi orang-orang yang di luar, di daerah. Mereka dengan gampangnya akan percaya,” ungkap Hendra.
Baca Juga: DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data Pribadi, Jangan Panik Ini Solusinya
Dampak Psikologis
Ironisnya, ketakutan yang ditanamkan melalui ancaman palsu dari pinjol bisa mendorong seseorang melakukan tindakan berbahaya dan kriminal seperti mencuri atau melakukan penipuan demi melunasi pinjaman.
“Jangan sampai orang sampai melakukan tindakan-tindakan kriminal berbahaya hanya karena ketakutan karena masalah pinjol seperti ini,” ujar Hendra.
Hendra menyarankan masyarakat untuk tidak panik, dan mulai mempelajari hukum perdata tentang utang piutang agar tidak mudah tertipu.
Bila seseorang benar-benar tidak mampu membayar, proses yang mungkin terjadi hanyalah sidang perdata, yang tidak akan berujung pada hukuman penjara.
Baca Juga: Mantan Joki Pinjol Ungkap Modusnya: Trik Pembobolan Pinjaman Online dan Cara Hindari Penipuan
“Kalau kalian memang benar-benar tidak mampu, jangan takut akan hal ini. Ketika teman-teman memang tidak mampu, meskipun masuk ke persidangan, insya Allah akan aman-aman saja,” tuturnya.
Hal yang perlu diingat adalah, beda kasus jika seseorang mampu membayar tapi dengan sengaja menghindari kewajiban, maka konsekuensinya tentu berbeda.