POSKOTA.CO.ID – Maraknya pinjaman online (pinjol) tak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memunculkan ketakutan bagi sebagian masyarakat, terutama soal ancaman pidana jika menunggak.
Tapi, benarkah hal itu? Menanggapi keresahan tersebut, edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, menyampaikan klarifikasi yang penting untuk dipahami oleh masyarakat luas.
“Hapus aplikasi pinjaman online dari HP. Kita dapat ancaman kurungan penjara ini. Teman-teman harus tahu dan cek faktanya, ya. Apakah benar demikian? Jangan-jangan ini cuma pembodohan publik saja,” tegas Hendra pada Minggu, 18 Mei 2025, dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjol, Ini 3 Risiko Galbay yang Wajib Diwaspadai
Masalah Pinjol Urusan Perdata, Bukan Pidana
Hendra menjelaskan bahwa perkara terkait pinjol bukanlah perkara pidana, melainkan perdata. Artinya, tidak ada ancaman penjara hanya karena tidak mampu membayar pinjaman.
“Masalah urusan pinjaman online itu sepenuhnya adalah urusan perdata. Enggak ada yang namanya penjara, ya, karena bukan pidana,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut atau panik ketika merasa tidak mampu membayar. Bahkan, menghapus aplikasi pinjol dari HP sepenuhnya adalah hak pribadi pengguna, bukan sesuatu yang bisa dipermasalahkan oleh pihak pinjol.
“Aplikasi diinstal, diuninstal saja, ngapain bingung. Itu hak kalian,” tambahnya.
Baca Juga: Sebelum Data Tersebar, Segera Lakukan Hal Ini Bagi Nasabah Galbay Utang Pinjolnya
Ancaman “Kabur dari Tanggungan” Hanyalah Isu Menyesatkan
Salah satu ketakutan yang sering dialami peminjam adalah ancaman akan dianggap “kabur” jika tidak lagi aktif menggunakan aplikasi pinjol.