Cara cek pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Cuma Butuh 2 Menit! Begini Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal via OJK

Senin 19 Mei 2025, 09:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan akan akses finansial yang cepat dan mudah kini dapat dipenuhi melalui berbagai platform pinjaman online (pinjol).

Ada banyak sekali aplikasi pinjol saat ini menawarkan kemudahan pencairan dana kepada pengguna, dengan syarat cukup KTP saja.

Namun, di balik kemudahan tersebut, marak pula praktik pinjaman ilegal yang justru merugikan masyarakat.

Untuk itu, mengetahui cara mengecek legalitas aplikasi pinjaman online menjadi langkah krusial dalam menjaga keamanan finansial Anda.

Baca Juga: Ganti Nomor HP Supaya Tak Ditagih DC Pinjol? Simak Risiko dan Fakta Hukumnya

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal merupakan layanan finansial berbasis digital yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan seperti ini tidak mengikuti regulasi resmi, dan sering kali menjalankan praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti meneror nasabah, menyebarkan data pribadi, hingga melakukan intimidasi.

Sebaliknya, pinjol legal adalah perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.

Mereka telah mengikuti peraturan ketat mengenai bunga, tenor pinjaman, cara penagihan, dan perlindungan data pengguna.

Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Pinjol Legal Terbaru di Tahun 2025, Simak Informasi Selengkapnya

Mengapa Penting Mengecek Legalitas Pinjol?

Menggunakan pinjol ilegal berisiko besar, mulai dari bunga dan denda yang mencekik hingga ancaman terhadap keamanan data pribadi.

Oleh karena itu, mengecek status legalitas aplikasi pinjaman adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum memutuskan meminjam uang secara daring.

Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Situs OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan fasilitas daring bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas penyedia pinjaman online. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
  2. Arahkan kursor ke menu utama, lalu pilih tab IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
  3. Pada submenu, pilih opsi “Fintech”.
  4. Halaman akan menampilkan daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
  5. Gunakan fitur pencarian untuk mengetikkan nama aplikasi atau perusahaan pinjol yang ingin Anda cek.

Jika nama tersebut tidak tercantum dalam daftar, maka dapat dipastikan aplikasi tersebut tidak diawasi oleh OJK alias ilegal.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bikin Skor Kredit Anda Jelek, Simak Cara Kembalikannya dengan Mudah

Tips Tambahan:

Ciri-Ciri Umum Pinjol Ilegal

Untuk membantu masyarakat lebih waspada, berikut adalah ciri-ciri umum aplikasi pinjol ilegal:

  1. Tidak memiliki alamat kantor tetap atau nomor layanan konsumen resmi.
  2. Proses pencairan pinjaman terlalu cepat tanpa pengecekan kredit.
  3. Penagihan dilakukan dengan cara kasar, intimidatif, bahkan melibatkan penyebaran data pribadi.
  4. Menawarkan pinjaman melalui pesan instan seperti SMS, WhatsApp, atau DM media sosial tanpa dasar yang jelas.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Menggunakan jasa pinjaman ilegal bisa berdampak serius. Banyak korban pinjol ilegal yang mengalami stres, kehilangan reputasi sosial akibat penyebaran data pribadi, hingga kesulitan ekonomi akibat bunga dan denda yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, kewaspadaan serta informasi yang akurat merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi konsumen digital di era modern.

Disclaimer: Artikel ini bertujuan sebagai panduan edukatif. Kami tidak menyarankan atau mempromosikan penggunaan pinjaman online. Gunakan dengan bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Tags:
OJK pinjaman online aplikasi pinjolcara cek pinjol ilegalpinjol legal dan ilegalpinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor