POSKOTA.CO.ID - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, disorot setelah disebut-sebut dalam dakwaan kasus pelindungan situs judi online dari pemblokiran.
Ia diduga menerima 50 persen komisi dalam praktik perlindungan situs judol (judi online) yang seharusnya diblokir oleh pemerintah.
Saat itu, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Kominfo pada periode 2023–2024, sebelum nomenklatur kementerian berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dakwaan ini memicu reaksi keras dari publik dan memunculkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan tindakan tegas terhadap Budi Arie.
Baca Juga: Tanggapi Hasto yang Sebut Projo Berubah Tegantung Arah Angin, Budi Arie Bilang Ikuti Arahan Jokowi
Dalam dakwaan tersebut, terdapat sejumlah nama yang terseret sebagai terdakwa, di antaranya Zulkarnaen Apriliantony (teman dekat Budi Arie) dan Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo).
Kemudian, Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama) dan Muhrijan alias Agus (mengaku utusan direktur Kemenkominfo).
Kasus tersebut bermula dari pembahasan antara Adhi dan Muhrijan mengenai pembagian komisi kepada Zulkarnaen.
Mereka sepakat memberi bagian sebesar Rp3 juta untuk setiap situs judi online yang berhasil dilindungi dari pemblokiran.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Meskipun sempat keberatan karena menganggap nominalnya terlalu kecil, Zulkarnaen akhirnya menerima kesepakatan itu.
Setelah itu, Muhrijan menghubungi saksi Denden Imadudin Soleh agar membantu menjaga situs-situs tersebut agar tidak diblokir.
Lebih lanjut, pembahasan mengenai penjagaan situs judol ini dilanjutkan dalam pertemuan langsung antara Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan yang digelar di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, strategi pengamanan situs-situs ilegal tersebut dikonsepkan agar lolos dari radar pemblokiran resmi pemerintah.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Angkat Suara Terkait Rumor Perilisan iPhone 16 yang Ditunda
Netizen Murka Desak Pecat Budi Arie
Kabar dugaan keterlibatan Budi Arie langsung menjadi perbincangan panas di media sosial, khususnya di platform X (dulu Twitter).
Banyak warganet menilai bahwa kasus ini bukan hanya sekadar penyalahgunaan jabatan, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran berat terhadap hukum.
"Pantas dia ngomong kalau Pilpres kalah bakal masuk penjara. Tapi sekarang pilpres menang dan dia aman. Artinya, presiden saat ini lindungi dia walau tau perbuatannya melanggar hukum," tulis akun X @Blue****.
Nada sindiran lebih tajam juga disampaikan pengguna lainnya yang secara terang-terangan menantang partai politik tempat Budi Arie bernaung, yakni Gerindra.
"Hahhahaa omon omon..gmn @Gerindra? Bisa ga pecat ni orang..?," jelas akun X @PrayogiYulistio @Prayo***.
Sementara itu, kritik yang lebih substantif datang dengan menyindir peran kementerian dalam mengawasi dan melindungi ruang digital Indonesia.
"Tugasnya harus lindungi rakyat dari konten melanggar hukum, tapi ini malah melindungi konten milik bos bos judi agar rakyat makin mabuk judi. Yang kayak gini lalu kemana peran Gerindra & pak Probowo? Orang culas kok masih dijadiin Menteri," sindir pengguna X lainnya @Adit****.