POSKOTA.CO.ID - Tren penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin masif di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang kini tanpa ragu mengajukan pinjaman di layanan fintech lending.
Hal ini merupakan salah satu imbas dari keadaan perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja sehingga tak sedikit orang yang menggantungkan nasib perekonomiannya pada pinjol.
Sejumlah masyarakat pun tanpa ragu mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online yang banyak bermunculan saat ini.
Baca Juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Resah? Ini Cara Paling Aman Mengeceknya via OJK
Sayangnya, keputusan menggunakan jasa pinjaman online tidak dibarengi dengan literasi keuangan dan pemahaman soal pinjaman online.
Hal ini akhirnya membuat masyarakat tanpa sadar banyak terjerat dengan aplikasi pinjaman online bodong atau pinjol ilegal.
Pinjol Ilegal tersebut tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pinjol ilegal yang tidak memiliki pengawasan resmi dari lembaga terkait membuat mereka dapat beroperasi diluar aturan dan juga ketentuan yang sudah diberlakukan.
Alhasil, masyarakat juga lah yang ada akhirnya menjadi korban dan merasakan risiko dari penggunaan aplikasi pinjol ilegal, termasuk penyebaran data pribadi karena ketidakmampuan melunasi pinjaman.
Baca Juga: Fenomena di Balik Kemudahan Pinjol: Diskon Tagihan hingga Teror Psikis
Masyarakat yang sudah terjerat pinjol dan terlilit utang pun kini banyak yang mencari cara menghapus data pinjol agar tidak disalahgunakan.