Perbedaan pinjol syariah dan konvensional. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Apa Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional? Simak Selengkapnya

Senin 19 Mei 2025, 20:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi finansial cepat yang semakin diminati masyarakat.

Namun, tidak semua pinjol memiliki sistem yang sama. Saat ini, selain pinjol konvensional, telah hadir pinjol berbasis syariah yang diklaim lebih aman dan bebas riba.

Pinjaman online (pinjol) atau yang kini disebut pinjaman daring (pindar) kerap menjadi pilihan masyarakat di tengah keterbatasan keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sistem keuangan di Indonesia sejatinya masih menganut dua sistem, yaitu konvensional dan syariah.

Baca Juga: Mengapa OJK Tidak Melarang Pinjol Mengakses Data Pengguna?

Lalu, apa beda pinjol konvensional dan syariah?

Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional

1. Dasar Hukum dan Prinsip Operasional

Pinjol Konvensional:

Baca Juga: Waspada Aplikasi Ilegal! Ini Platform Pinjol Legal Berikan Penawaran Bunga dan Tenor Menarik

Berdasarkan sistem bunga (interest-based lending), di mana peminjam diwajibkan membayar kembali pokok pinjaman ditambah bunga yang telah ditentukan sejak awal.

Pinjol Syariah:

Mengacu pada prinsip muamalah Islam, tanpa bunga. Transaksi dilakukan dengan akad syariah seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau mudharabah (bagi hasil). Sistem ini menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).

2. Perjanjian atau Akad

Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal? Begini Solusinya

Pinjol konvensional:

Ketentuan pinjam meminjam didasari pada perjanjian umum di bidang jasa keuangan antara pemberi pinjaman dengan peminjam. Dalam perjanjian biasanya akan ada soal besaran pinjaman, besaran bunga, tenor pinjaman, hingga kebijakan penagihan bila pinjaman tak kunjung dikembalikan.

Pinjol syariah:

menggunakan akad terdiri dari akad ijarah, akad musyarakah, akad mudharabah, akad qardh, dan akad wakalah.

Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Fakta Mengejutkan jika Mengabaikan Telepon Debt Collector Pinjol, Bisa Dipenjara?

Akad ijarah mengatur soal pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah. Sementara akad musyarakah ibarat kerja sama antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing memberi modal.

3. Bunga

Pinjol konvensional:

Pada pinjolkonvensional tentu akan ditemukan bunga, besarannya berbeda-beda sesuai perjanjian.

Baca Juga: Terungkap! 8 Tanda-tanda Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Menyesal

Pinjol syariah:

Sementara pinjol syariah dikenakan margin. Kemudian, biasanya ada bagi hasil bila ketentuan pembiayaan diberikan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.

4. Keamanan dan Transparansi

Pinjol Konvensional:

Beberapa masih kurang transparan dalam hal biaya tambahan, bunga tersembunyi, dan denda keterlambatan.

Pinjol Syariah:

Diwajibkan transparansi penuh. Semua biaya, margin, dan kesepakatan tertulis di awal dan tidak berubah di tengah jalan. Denda keterlambatan bukan berupa bunga, tetapi bisa diarahkan untuk donasi (bukan keuntungan perusahaan).

Tags:
pinjol syariah tanpa ribaperbedaan pinjaman online konvensional dan syariahpinjol pinjol syariah

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor