Ilustrasi korban pinjaman online ilegal menerima dana tanpa pengajuan. Kasus seperti yang dialami Carl menyoroti lemahnya sistem keamanan dan perlindungan konsumen. (Sumber: X/@helocarl)

EKONOMI

Viral! Diduga Uang Masuk Tanpa Pengajuan, Korban Pinjol Ilegal Justru Ditagih Cicilan oleh Aplikasi Rupiah Cepat

Minggu 18 Mei 2025, 23:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan pinjol resmi semakin marak terjadi.

Salah satu kasus yang tengah ramai dibahas di media sosial X adalah pengalaman akun @helocarl, yang menjadi korban pengiriman dana secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Alih-alih diberikan solusi, ia justru ditagih untuk mengembalikan dana tersebut dengan bunga, bahkan harus mencicil seperti layaknya debitur resmi.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah, Solusi Kebutuhan Finansial Anda Tanpa Terjebak Galbay

Awal Mula Dugaan Penipuan: Dana Masuk Tanpa Pengajuan

Pada tanggal 17 Mei 2025, pengguna akun Twitter @helocarl membagikan kronologi kejadian yang cukup mengejutkan. Ia mengaku menerima dana dari aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Dalam utasnya, Carl menuliskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun, tidak mengklik tautan, tidak memasukkan OTP, dan tidak menyetujui kontrak pinjaman.

Namun, uang sejumlah tertentu tiba-tiba ditransfer ke rekening pribadinya. Alih-alih mengklarifikasi dan menarik kembali dana tersebut secara sah, pihak aplikasi justru menagih pembayaran beserta cicilan, seolah Carl adalah debitur resmi.

Upaya Klarifikasi yang Berujung Tagihan

Carl mencoba bersikap kooperatif dengan menawarkan untuk mengembalikan dana yang ia terima secara penuh. Namun, pihak aplikasi tetap menuntut agar dana tersebut dibayar melalui mekanisme cicilan yang disertai bunga.

“Saya mau balikin full uangnya yang ditransfer, tapi kenapa saya malah harus bayar dua kali lipat?” tulis Carl di Twitter. Dalam unggahan lanjutan, ia menyebut sikap pihak aplikasi sebagai bentuk pemerasan terhadap korban, bukan penyelesaian.

Dugaan Celah Keamanan Sistem dan Penyalahgunaan Data

Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah kemungkinan adanya kebocoran data atau kelemahan sistem keamanan aplikasi.

Carl menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, memberikan data pribadi, ataupun melakukan tindakan yang membuka peluang transaksi pinjaman.

Maka, transfer dana secara sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana sistem Rupiah Cepat memproses transaksi tanpa validasi dari pengguna?

Jika sistem keuangan digital dapat mentransfer dana dan langsung menagih cicilan tanpa persetujuan eksplisit, maka potensi pelanggaran terhadap hak konsumen dan penyalahgunaan sistem menjadi sangat serius.

Kasus Serupa Dialami Banyak Korban

Dalam unggahan lanjutannya, Carl menautkan utas pengguna lain bernama @giness33 yang mengalami kejadian serupa. Dalam kasus tersebut, korban juga menerima dana sebesar Rp2,8 juta tanpa pengajuan dari aplikasi Rupiah Cepat. Saat menghubungi pihak aplikasi, ia pun diminta mengembalikan dana tersebut beserta bunga cicilan.

“Saya korban penipuan berkedok PINJAMAN ONLINE dari aplikasi RUPIAH CEPAT. Tanpa pengajuan, tiba-tiba uang 2,8 juta MASUK SENDIRI ke rekening saya” ujar @giness33

Carl mengklaim telah menemukan sedikitnya delapan kasus serupa yang sedang berlangsung, dan mengajak publik untuk membantu menyebarkan informasi agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

Apakah Korban Tetap Wajib Membayar?

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap transaksi pinjaman harus didasari pada persetujuan kedua belah pihak melalui perjanjian yang sah secara hukum. Apabila seseorang menerima dana tanpa adanya pengajuan, maka transaksi tersebut berpotensi masuk dalam kategori pengiriman dana tidak sah (unauthorized transaction).

Dalam konteks hukum perdata, pinjaman tanpa akad (kontrak) dapat dibatalkan karena tidak memenuhi unsur konsensualisme. Selain itu, memaksa korban untuk mencicil pinjaman yang tidak diajukan bisa dikategorikan sebagai penagihan ilegal.

OJK, Satgas Waspada Investasi, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan unit Siber harus melakukan investigasi terhadap praktik semacam ini agar tidak berkembang menjadi modus penipuan massal.

Tanggung Jawab Fintech dan Ketentuan Regulasi

Sebagai lembaga keuangan berbasis teknologi, aplikasi pinjol resmi wajib mengikuti regulasi yang diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap penyedia jasa pinjaman online wajib:

Jika ditemukan adanya pelanggaran, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Buka Peluang Rujuk dengan Mantan Suami, Siti Jamumall: Saya Fokus pada Kebaikannya

Perlindungan Konsumen dan Jalur Pengaduan

Korban penipuan pinjol seperti Carl dapat menempuh jalur formal dengan:

Selain itu, masyarakat dapat mencari pendampingan melalui komunitas atau forum advokasi korban pinjol.

Kasus Carl dan para korban lainnya adalah peringatan serius bahwa keamanan dalam layanan keuangan digital masih rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Pengiriman dana tanpa persetujuan yang kemudian disertai dengan tagihan berbunga adalah praktik yang patut diselidiki dan dihentikan.

Pemerintah, OJK, dan seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama mencegah penyalahgunaan sistem fintech.

Bagi pengguna, penting untuk terus waspada, menyimpan bukti transaksi, dan aktif melaporkan jika menjadi korban penipuan digital. Keuangan digital harus menjamin bukan hanya kemudahan, tetapi juga keamanan dan keadilan.

Tags:
Pinjol Rupiah CepatKasus pinjaman online ilegalOJK perlindungan konsumenPinjol tanpa pengajuanPenipuan pinjaman onlineRupiah Cepat

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor