Solusi Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Ciri-Cirinya Segera Hindari! (Pinterest/Brennan & Clark)

EKONOMI

Solusi Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Ciri-Cirinya Segera Hindari!

Minggu 18 Mei 2025, 22:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal masih banyak bertebaran di internet. Waspada terjerat, simak ciri-ciri pinjol ilegal melalui berita ini.

Apabila sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, simak solusinya berikut ini, agar segera menghindarinya.

Hingga saat ini pinjol ilegal kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Baca Juga: Awas Teror Pinjol Ilegal! Ini Cara Cerdas Melindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Debt Collector Brutal

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Cara mengantisipasi DC pinjol. (Freepik)

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Hadapi DC, Ini Solusi Mengatasi Galbay Pinjol yang Terbukti Efektif, Intip Selengkapnya!

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI :

1. Segera lunasi

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: 97 Daftar Pinjol Resmi OJK Bulan Mei 2025, Cek Informasi Terbaru di Sini

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol.

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang. Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

Baca Juga: Hati-Hati Jangan Mau Tanda Tangan Paksa dari DC Lapangan Pinjol, Cek Penjelasannya di Sini!

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu—bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:

Blokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.

Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone kamu, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak kamu untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Demikian solusi jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, serta ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak mudah terjerumus.

Tags:
ciri-ciri pinjol ilegalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor