POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera menyalurkan saldo dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki dua komponen anak usia dini berhak terima Rp1.500.000 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Memasuki jadwal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) PKH tahap kedua periode salur April hingga Juni 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan proses verifikasi data sebelum nantinya uang bantuan bisa masuk ke rekening KPM.
Diketahui salah satu kategori penerima manfaat yang akan menerima pencairan kali ini adalah keluarga yang memiliki dua anak balita dengan besaran bantuan yang diterima mencapai Rp1.500.000.
Melansir dari akun Youtube Kabar Bansos, per tanggal 17 Mei 2025 untuk KPM PKH yang mempunyai dua orang balita dan terdaftar sebagai penerima bantuan bisa terima dana bansos sebesar Rp1.500.000 melalui kartu KKS.
"Hasil pengecekan saldo KKS Merah Putih di hari ini tanggal 17 Mei tahun 2025 selamat untuk KPM PKH dengan kategori dua orang balita dan terdaftar sebagai penerima bantuan akan cair sebesar Rp1.500.000 tahap kedua". Ujar Narator
Bagi penerima manfaat dengan anak usia 0–6 tahun nantinya bisa menerima bantuan di tahap kedua. Dana bantuan biasanya disalurkan melalui kartu KKS bank-bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN secara bertahap.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2025.
Bantuan PKH menjadi salah satu dukungan ekonomi dari pemerintah kepada kelompok rentan maupun dari keluarga miskin yang sangat membutuhkan kucuran dana bansos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Selain itu, penerima manfaat juga bisa mengandalkan bantuan untuk menunjang kesehatan maupun Pendidikan yang layak bagi anak-anak usia sekolah.
Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan kepada tujuh kategori KPM dengan besaran yang berbeda-beda melalui kartu KKS yang terdaftar sesuai ketentuan Kemensos RI.