Pastikan NIK KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Cek Selengkapnya di Sini

Minggu 18 Mei 2025, 18:46 WIB
Cek bansos BPNT 2025 tahap 2. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Cek bansos BPNT 2025 tahap 2. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana bansos dari Pemerintah segera dilakukan untuk alokasi Mei 2025 ini. Sejalan dengan itu, jangan lupa periksa status penerimanya.

Adapun salah satu bantuan sosial yang bisa dicek yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebuah program bansos yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dalam urusan ekonomi.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, Cek bansos pun bisa dilakukan melalui hp kapan saja dan di mana saja. Solusi praktis ini hanya memerlukan internet dan akses website Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id di Google Chrome.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Cair Per Tahapnya Rp600.000, Cek Syarat Penerimanya di Sini

Kendati demikian, kamu pun tetap memerlukan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan KK yang telah didaftarkan untuk melihat nama penerima.

Bansos BPNT 2025 Cair

Melansir dari kanal YouTube Ariawanagus, pencairan dana bansos BPNT tahap 2 diprediksi kemungkinan mulai disalurkan pada Mei 2025.

Setelah proses validasi data selesai dilakukan, dana bantuan akan langsung disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dan tervalidasi oleh pemerintah.

Bansos BPNT ini hanya akan disalurkan kepada KPM yang NIK KTP-nya telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saldo dana bansos yang dikirimkan sebesar Rp600.000 alokasi tiga bulan sekaligus ke bank penyalur atau PT Pos Indonesia.

Panduan Cek Bansos BPNT

1. Buka Browser di HP

Langkah pertama adalah membuka aplikasi browser di HP, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau browser bawaan. Pastikan perangkat telah terhubung dengan internet.

2. Masuk ke Halaman Cek Bansos

Di kolom pencarian Google, ketikkan kata kunci "Cek Bansos Kemensos" dan tekan Enter.


Berita Terkait


News Update