Tips atasi NIK KTP yang digunakan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

NIK KTP Anda Tanpa Sadar Dipakai Pinjol Ilegal? Cepat Ambil Langkah Pemblokiran agar Tidak Terjerat Utang Fiktif

Minggu 18 Mei 2025, 19:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Semakin menjamurnya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) oleh pinjaman online (pinjol) illegal membuat rasa khawatir masyarakat.

Penyalahgunaan NIK KTP oleh oknum pinjol illegal cukup meresahkan khalayak, terutama jika seseorang tersebut sama sekali belum pernah mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol.

Namun secara tiba-tiba mendapat tagihan dari aplikasi pinjol yang tak jelas. Jika Anda mengalami hal ini, blokir NIK KTP Anda dari sistem pinjaman online ilegal adalah langkah krusial untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Aksi penipuan yang mencuri data NIK KTP untuk mendaftar di platform pinjaman online (pinjol) jelas merugikan masyarakat.

Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Ancaman DC Pinjol Ilegal, Sontek 3 Cara Menghadapinya!

Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan data tersebut, ada beberapa langkah yang bisa diambil.

Cara Blokir NIK KTP yang Dipakai Pinjol Ilegal

1. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

2. Laporkan ke Kominfo dan Aduan Konten

3. Laporkan ke Kepolisian (Cyber Crime)

4. Ajukan Permohonan Pemblokiran ke OJK dan AFPI

Tags:
NIK KTP PinjolNIK KTP pinjol ilegal meresahkanpinjol ilegal

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor