POSKOTA.CO.ID - Semakin menjamurnya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) oleh pinjaman online (pinjol) illegal membuat rasa khawatir masyarakat.
Penyalahgunaan NIK KTP oleh oknum pinjol illegal cukup meresahkan khalayak, terutama jika seseorang tersebut sama sekali belum pernah mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol.
Namun secara tiba-tiba mendapat tagihan dari aplikasi pinjol yang tak jelas. Jika Anda mengalami hal ini, blokir NIK KTP Anda dari sistem pinjaman online ilegal adalah langkah krusial untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Aksi penipuan yang mencuri data NIK KTP untuk mendaftar di platform pinjaman online (pinjol) jelas merugikan masyarakat.
Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Ancaman DC Pinjol Ilegal, Sontek 3 Cara Menghadapinya!
Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan data tersebut, ada beberapa langkah yang bisa diambil.
Cara Blokir NIK KTP yang Dipakai Pinjol Ilegal
1. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
- Kunjungi situs resmi www.ojk.go.id.
- Pilih menu Pengaduan Masyarakat.
- Isi formulir pengaduan dengan detail NIK, nama aplikasi, kronologi, dan bukti tangkapan layar.
Baca Juga: Waspada! Ini yang Dilakukan Pinjol Dengan Data Kontak HP Nasabah yang Galbay Utangnya
2. Laporkan ke Kominfo dan Aduan Konten
- Kirim aduan melalui email: aduankonten@kominfo.go.id.
- Sertakan nama aplikasi, nomor penagih, dan bukti pelanggaran.
- Anda juga bisa lapor melalui website aduankonten.id.
3. Laporkan ke Kepolisian (Cyber Crime)
- Gunakan situs Patroli Siber Polri.
- Pilih menu Lapor, lalu isi data diri dan kronologi.
- Unggah bukti tagihan palsu atau ancaman dari penagih.
Baca Juga: Hati-hati Kejebak Rayuan Pinjol Ilegal demi Bayar Utang Pinjol Legal, Ini Alasan dan Solusinya
4. Ajukan Permohonan Pemblokiran ke OJK dan AFPI
- Hubungi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) melalui email: pengaduan@afpi.or.id.
- Ajukan surat resmi pemblokiran NIK.