Modus penipuan pinjol catut nama pindar Rupiah Cepat, korban berniat mengembalikan uang dan sudah lapor OJK. (Sumber: Poskota/Dzikri)

EKONOMI

Modus Penipuan Pinjol Catut Nama Rupiah Cepat: Niat Balikin Dana tapi Ditolak, Korban Lapor ke OJK

Minggu 18 Mei 2025, 14:32 WIB

POSKOTA.CO.ID -  Baru-baru jagat media sosial dihebohkan dengan adanya sebuah unggahan yang menyebutkan terkena modus penipuan pinjaman online (pinjol) yang mencatut nama platform pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat.

Korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami kejadian tersebut pada 8 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB saat menerima sebuah panggilan telepon dari orang tak dikenal yang mengatasnamakan Rupiah Cepat.

Dalam keterangannya, korban mendapat instruksi untuk mengecek rekening karena sistem dari Rupiah Cepat sedang eror.

“Pas cek rekening, bener aja ada dana masuk dengan nominal yang sangat besar. Gua langsung mau kembaliin dana ini, gua mau transfer ke orang itu dan minta dia kirim nomor rekening,” keterangan korban yang diunggah di akun @helocarl dikutip pada Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga: Modus Penyalahgunaan Data Pribadi, Viral di Media Sosial X Dugaan Korban Penipuan Pinjaman Libatkan Pindar Rupiah Cepat

Tetapi setelah mendapatkan informasi rekening pengembalian dana, nomor rekening tersebut atas nama PT Fliptech Lentera IP.

“No rekening itu FLIP dan setau gua FLIP perantara bank biar gak kena admin,” tuturnya.

Lantas ia pun langsung menghubungi layanan Customer Service dari Rupiah Cepat dan menanyakan apakah sistemnya sedang eror serta apakah nomor rekening menggunakan FLIP.

“Katanya sistem tidak eror dan nomor rekening bukan menggunakan FLIP,” ungkapnya.

Baca Juga: Simulasi dan Cara Mengajukan Pinjaman Online di Platfom Rupiah Cepat, Limit Hingga Rp 50 Juta

Sejak itu korban baru menyadari bahwa dirinya terkena modus penipuan pinjol dan berniat untuk mengembalikan uang yang masuk ke rekeningnya.

Niat Balikin Dana Malah Ditolak

Ia menjelaskan jika dirinya baru menyadari menjadi korban penipuan setelah melakukan pengecekan pesan singkat atau SMS dan berniat untuk mengembalikan uangnya.

“Gua keep uangnya sampai hari ini untuk dikembalikan secara resmi ke pihak Rupiah Cepat, hari itu gua langsung kirim email ke Rupiah Cepat dan melampirkan semua bukti penipuan yang gua alami. Tapi gua disuruh bayar cicilan dari pinjaman yang gua gak pinjem,” ujarnya.

Selain itu, korban mendatangi kantor Rupiah Cepat tetapi ditolak karena belum memiliki janji temu. Selanjutnya ia mendatangi kantor yang berada di daaerah Tanah Abang.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ditagih Pinjol? Inilah Penyebab dan Solusi Ampuh dari Ahli Keuangan, Simak Selengkapnya

Korban menjelaskan telah terjadi penipuan yang menggunakan data pribadi. Namun korban mendapat jawaban normatif tanpa ada kepastian penyelesaian.

“Gua bilang gua ditipu, data gua dipake sama orang buat minjem. Mereka dan beberapa sekuriti pada heboh, karena sepertinya kasus kayak gini sering terjadi. Bahkan sehari sebelum gua ada yang datang dengan kasus yang sama,” tuturnya.

Setelah mendatangi kantor resmi Rupiah Cepat, pihak customer service memberikan informasi harus menunggu 1-3 hari untuk dilakukan pengecekan.

Tetapi setelah menunggu tiga hari, pihak Rupiah Cepat menyebutkan bahwa kasus yang dialami bukanlah penipuan dan korban tetap harus membayar cicilannya.

Baca Juga: DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data Pribadi, Jangan Panik Ini Solusinya

“Kami informasikan perihal pengajuan pinjaman Anda saat ini valid dan untuk pembatalan pinjaman Anda saat ini belum disetujui dan Anda berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan tanggal jatuh tempo yang tertera pada aplikasi,” keterangan dari Rupiah Cepat.

“Gua korban penipuan data loh. Ini duit kalian (Rupiah Cepat) mau gua balikin sepenuhnya full yang ke transfer ke rekening gua. Gua gak mau minjem sama sekali,” sahutnya.

“Kalo untuk cicil yang gua gak pinjem, gua gaakan mau gua gak peduli naman di SLIK OJK jelek, gua mau balikin full uang yang gua terima dengan cara dan regulasi yang valid,” tambahnya.

Baca Juga: Mantan Joki Pinjol Ungkap Modusnya: Trik Pembobolan Pinjaman Online dan Cara Hindari Penipuan

Lapor OJK Diminta Tunggu 10 Hari

Korban pun telah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sitem onlin dan nomor kontak 157.

Namun untuk mendapatkan jawaban atas kasus yang menimpanya harus menunggu hingga 10 hari.

“Gua lapor ke OJK, karena sistem pelaporannya online dan gua juga udah kontak 157. Saat ini gua harus nunggu 10 hari buat dapet jawaban,” pungkasnya.

Hingga artikel ini ditulis, korban sudah dihubungi Poskota melalui direct message (DM), namun belum memberikan jawaban.

Tags:
OJK Rupiah Cepatpindarmodus penipuan pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor