Ilustrasi. Mantan DC ungkap fakta soal galbay pindar, hal ini perlu diketahui nasabah atau debitur agar tidak terjebak. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Mantan DC Ungkap Fakta Galbay, Utang Pindar Tidak Bisa Dipidana?

Minggu 18 Mei 2025, 14:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebuah komentar dari mantan debt collector (DC) leasing di salah satu video YouTube menarik perhatian publik.

Dalam komentarnya, pria yang memperkenalkan diri sebagai Raja Galbay membagikan pengalamannya selama bekerja di industri pembiayaan dan penagihan utang.

Ia mengungkapkan bahwa utang, termasuk utang Pindar atau pinjaman dana legal yang diawasi OJK, tidak bisa diproses secara pidana kecuali terdapat unsur penipuan seperti penggelapan barang.

Tidak Ada Unsur Pidana dalam Utang Pindar

Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya!

Dikutip dari YouTube Raja Galbay pada Minggu, 18 Mei 2025, secara hukum, utang masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Bahkan dalam kasus leasing kendaraan yang nilainya bisa puluhan juta rupiah per nasabah, langkah somasi yang diberikan hanya sebatas upaya gertakan.

Pidana baru bisa dikenakan jika terjadi penggelapan, seperti kendaraan yang masih dalam cicilan digadaikan ke pihak lain tanpa seizin pihak leasing.

Baca Juga: 6 Risiko Fatal Gagal Bayar Pindar, Simak Dampak dan Solusinya

Berbeda dengan leasing yang memiliki objek fisik (seperti motor atau mobil), layanan Pindar tidak memiliki agunan karena berbasis pinjaman tanpa jaminan.

Hal ini menyebabkan penyelesaian hukum juga lebih terbatas pada jalur perdata.

Surat Somasi dari Pindar Hanyalah Gertakan?

Raja Galbay menegaskan bahwa surat somasi yang sering diterima dari Pindar legal umumnya bersifat intimidatif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang signifikan.

Ia menyarankan agar masyarakat tidak perlu panik selama tidak ada unsur penggelapan atau penipuan.

Risiko terbesar dari gagal bayar Pindar adalah tercatatnya riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan cara penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.

Ini berbeda dengan Pindar legal yang telah diatur oleh regulasi OJK dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Verifikasi Data oleh Pindar Legal

Mengutip regulasi dari OJK, penyelenggara Pindar wajib melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data peminjam sebelum mencairkan dana.

Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen seperti KTP, NPWP (jika ada), swafoto, serta nomor rekening.

Langkah ini menegaskan bahwa dana yang sudah cair menandakan data peminjam telah diverifikasi, sehingga tudingan pemalsuan data oleh debt collector kerap tidak berdasar.

Selain itu, penyelenggara juga diharuskan melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap peminjam sebagai bagian dari upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana tercantum dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Batas Maksimal Penerima Dana dari Tiga Pindar

Aturan baru dari OJK pada tahun 2024 menyebutkan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan menerima dana dari maksimal tiga penyelenggara Pindar.

Jika seseorang meminjam dari lebih dari tiga aplikasi, maka pinjaman keempat dan seterusnya dianggap tidak sah dan tidak boleh dicairkan.

Artinya, bagi peminjam yang telah menerima dana dari tiga Pindar resmi, pinjaman keempat dan seterusnya tidak wajib untuk dibayar jika tetap dicairkan, karena bertentangan dengan ketentuan OJK.

Hal ini bertujuan membatasi praktik gali lubang tutup lubang yang merugikan peminjam dan meningkatkan risiko kredit macet.

Perlindungan Konsumen dalam Kasus Gagal Bayar

Masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) kini mendapat perlindungan hukum lebih baik dibandingkan masa lalu.

Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK tentang perilaku penagihan mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kasar atau mengintimidasi.

Raja Galbay juga menyatakan bahwa saat ini masyarakat lebih berani dalam menghadapi penagihan yang tidak sesuai aturan.

Ia bahkan menyebut bahwa jika ada ancaman penyebaran data pribadi oleh penagih dari Pindar, masyarakat bisa melaporkannya karena sudah masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Tags:
utangpidanadebt collector mantan DCgagal bayar galbaypinjaman daringpindar

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor