SImak ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Jangan Tertipu! Kenali Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal

Minggu 18 Mei 2025, 11:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online (pinjol), ternyata ada banyak entitas ilegal yang beroperasi dan merugikan masyarakat.

Kurangnya pemahaman tentang literasi keuangan membuat seseorang mudah terjebak pada layanan pinjol ilegal yang berujung musibah.

Alih-alih mendapatkan solusi dari masalah keuangan, pengguna justru terjebak dalam lilitan utang yang membengkak sehingga menambah beban finansial.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak mudah tertipu pada iming-iming menggiurkan di awal namun berbahaya di akhir.

Baca Juga: Galbay Mandiri Pinjol Aman atau Tidak? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu

Pinjol ilegal sering kali memanfaatkan ketidaktahuan atau kebutuhan mendesak masyarakat dengan penawaran cepat cair tanpa persyaratan yang rumit.

Mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sejak awal merupakan langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari kerugian finansial, teror psikologis, serta penyalahgunaan data pribadi.

Artikel ini akan menjabarkan beberapa ciri pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui agar tidak mudah terjerat dalam praktik berbahaya ini.

Baca Juga: Khawatir Pinjol Ilegal Sebar Data? Begini Cara Menghindarinya

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal memiliki ciri-ciri utama sebagai berikut.

Demikian informasi seputar ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda kenali sejak dini. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini tidak tidak menyeru pembaca untuk menggunakan pinjol, apalagi pada layanan yang ilegal.

Kami hanya memberikan informasi seputar ciri pinjol ilegal supaya Anda dapat berhati-hati dan tidak mudah terjebak pada praktik merugikan.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJK ciri-ciri pinjol ilegalpinjaman online pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor