SImak ciri-ciri pinjol legal atau pindar. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal atau Pindar yang Terdaftar OJK

Minggu 18 Mei 2025, 19:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah marakya penawaran pinjaman online (pinjol), penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa layanan tersebut ada yang beroperasi secara resmi dan tidak resmi.

Pasalnya, ada banyak platform yang beroperasi secara ilegal dan bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.

Alih-alih mendapatkan solusi dari permasalahan keuangan, pinjol ilegal justru menambah beban dan merugikan pengguna.

Sementara itu, pinjol legal memiliki izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini memiliki ciri-ciri khas yang memberikan perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga: Hindari Galbay dan Teror DC, Begini Cara Mengecek Pinjol Legal dan Ilegal

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui tanda pinjol legal atau yang sekarang disebut dengan istilah pinjaman daring (pindar).

Dengan mengenali tanda-tanda tersebut, Anda dapat terhindar dari praktik ilegal dan memperoleh penyedia layanan yang bertanggung jawab.

Artikel ini akan membantu Anda untuk mengetahui ciric-ciri utama pinjol legal atau pindar. Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Galbay Pinjol Sebulan? Ini 4 Dampak yang Akan Terjadi

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Berikut ini beberapa ciri pinjol legal atau pindar yang patut Anda perhatikan dengan seksama.

Demikian itulah beberapa ciri pinjol legal atau pindar yang dapat Anda pahami agar tidak mudah terjebak dalam praktik merugikan. Semoga membantu.

Disclaimer: Tulisan ini tidak mendorong para pembaca untuk menggunakan layanan pinjol saat mengalami kesulitan finansial.

Poskota hanya memberikan informasi dan edukasi seputar ciri-ciri pinjaman daring yang resmi agar Anda tidak terjerumus dalam kerugian di kemudian hari.

Tags:
Ciri-Ciri Pinjol LegalOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman daringpindarpinjol ilegal pinjaman online pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor