POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap kekhawatiran serius atas munculnya sebuah grup Facebook yang diduga berisi konten menyimpang bertema inses.
Keberadaan grup ini memicu keresahan publik lantaran diduga mengandung unsur eksploitasi seksual dan berdampak buruk bagi perempuan dan anak-anak.
Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 18 Mei 2025, meminta Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak segera mengambil langkah hukum terhadap akun tersebut.
“Kami mendesak agar akun media sosial yang mengandung unsur eksploitasi seksual segera ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Titi.
Baca Juga: Ada 6 Grup Mirip Fantasi Sedarah Teridentifikasi di Facebook, Netizen Tuntut Penutupan Segera
Menurut Titi, aktivitas di dalam grup tersebut jelas melanggar hukum karena menyebarluaskan konten seksual yang melibatkan inses, yang sangat membahayakan norma sosial dan keselamatan anak-anak.
Ia menyebut tindakan hukum perlu ditegakkan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman konten menyimpang.
“Kami sangat prihatin atas munculnya grup yang seolah menormalisasi inses. Hal ini tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak Indonesia,” tambahnya.
Titi menegaskan, para pelaku yang terlibat dalam aktivitas grup tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lebih jauh, Titi meminta pihak Facebook sebagai penyedia platform digital untuk lebih proaktif dalam memantau dan menutup konten-konten berbahaya seperti ini. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab etis dan hukum bagi penyedia media sosial dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Penting bagi penyedia platform digital untuk segera merespons laporan-laporan semacam ini. Jangan sampai ruang digital menjadi sarang bagi konten yang membahayakan perempuan dan anak,” katanya.
Baca Juga: Kemkomdigi Langsung Blokir 6 Grup Facebook Fantasi Sedarah, Ini Alasannya!
Tak hanya itu, kasus ini menurut KemenPPPA menjadi cermin perlunya peningkatan literasi digital di tengah masyarakat.
Bersama organisasi masyarakat, relawan, dan Dinas PPPA di daerah, kementerian ini aktif menggencarkan kampanye edukasi tentang penggunaan media sosial yang sehat dan aman, baik bagi anak maupun orang tua.
Titi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga sebagai pelindung utama anak-anak dari paparan konten digital yang tidak layak.
Ia mendorong orang tua untuk aktif berdiskusi dengan anak terkait aturan berselancar di dunia maya serta cara melaporkan konten berbahaya.
Sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, KemenPPPA turut mendorong penguatan forum komunitas berbasis desa atau kelurahan yang dinamakan Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Forum ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga aparat desa untuk bersama-sama menangani persoalan sosial dan melindungi anak-anak dari perilaku menyimpang.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak melalui layanan call center SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.
“Kami terus berupaya menghadirkan ruang digital yang aman, dan berharap masyarakat juga aktif berperan dalam upaya ini,” pungkas Titi.