Galbay Pinjol Ilegal Takut Sebar Data Pribadi, Begini Cara Hadapi Ancaman DC Lapangannya (Freepik.com)

EKONOMI

Galbay Pinjol Ilegal Takut Sebar Data Pribadi, Begini Cara Hadapi Ancaman DC Lapangannya

Minggu 18 Mei 2025, 22:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Satu diantaranya yaitu ancaman Debt Colector atau DC Pinjol Ilegal jika telat bayar akan mengancam data pribadimu.

Simak berita ini selengkapnya mengenai cara menghadapi teror dan ancaman DC pinjol ilegal, agar tidak sebar data.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Menghindari Nomor HP yang DIteror DC Pinjol Ilegal

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu jangan panik apabila kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal.

Terutama untuk nasabah pinjol ilegal telat membayar tagihan atau bahkan gagal bayar atau galbay pinjol ilegal, siap-siap akan dikejar DC (Debt colector)

Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.

Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.

Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah? Ikuti 3 Cara Aman Menghindari Penipuan

Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.

Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Baca Juga: Mantan Debt Collector Ungkap Modus Teror Pinjol Ilegal, Begini Cara Lindungi Diri dan Jangan Sampai Terjebak!

Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya.

Ilustrasi terbebani utang pinjol. (Sumber: Pinterest)

Jika sudah terlanjur menggunakannya, simak solusi terjerat pinjol ilegal yang dikutip Poskota dari AFPI :

1. Segera lunasi

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: DC Pinjol Tagih Nasabah ke Rumah? Ketahui 7 Aturan Penagihan Pinjaman Online

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol.

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang.

Baca Juga: Jangan Panik, Cara Hadapi DC Pinjol Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utang Pinjolnya

Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu—bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:

Blokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.

Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone kamu, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak kamu untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Baca Juga: Kasus Pinjol Makin Banyak Terjadi, Ombudsman RI Tegaskan Perlindungan Hukum untuk Korban

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Masyarakat perlu mengenai keberadaan pinjol ilegal agar tidak terjerumus untuk menggunakannya.

Pastikan untuk menggunakan Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK, serta bisa diunduh secara resmi di Playstore dan AppStore.

Tags:
DC pinjol ilegalDC Pinjol Ilegal pinjaman online pinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor