Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dilakukan secara tahunan dan bertahap dalam tiga termin.
Termin pertama telah dimulai sejak 10 April 2025 dan difokuskan pada siswa kelas akhir seperti kelas 6 SD, 9 SMP, serta 12 SMA/SMK.
Termin kedua akan berlangsung dari Mei hingga September 2025 untuk siswa kelas lain, dan termin ketiga dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2025.
Kendala pencairan PIP biasanya terjadi karena data siswa yang tidak valid atau tidak sinkron dengan data Kemendikbud, serta perubahan status ekonomi keluarga yang membuat siswa tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan.
Untuk memantau pencairan, penerima dapat mengecek status melalui laman resmi pip.dasmen.go.id setelah aktivasi rekening dilakukan.
3. Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 Tertunda Karena Peralihan Data
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua belum terealisasi karena proses peralihan data penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah tengah mengintegrasikan data bantuan sosial ke dalam satu ekosistem digital guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari duplikasi.
Selain itu, proses pencairan bantuan ini juga masih menunggu surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Kementerian Sosial.
Sampai SP2D diterbitkan, status online pada aplikasi Sistem Seleksi Non Tunai Generasi (SSNG) belum menunjukkan standing instruction (SI) yang menandakan dana siap ditransfer ke rekening penerima.
Oleh karena itu, Kementerian Sosial menghimbau para penerima manfaat untuk tidak terburu-buru mengecek saldo di ATM atau agen penyalur sebelum ada pengumuman resmi dan konfirmasi dari pendamping bansos setempat.
Masyarakat penerima bantuan sosial dihimbau untuk bersabar dan tidak terlalu sering mengecek saldo sebelum waktu pencairan yang telah dijadwalkan dan diinformasikan resmi.
Sering melakukan pengecekan saat dana belum tersedia justru berpotensi menimbulkan gangguan teknis pada kartu bantuan, seperti terblokir karena dianggap aktivitas tidak wajar.