Ilustrasi. Hal yang perlu diketahui oleh nasabah terkait isu pindar diasuransikan. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Benarkah Pindar Diasuransikan? Nasabah Perlu Tahu Hal Ini

Minggu 18 Mei 2025, 13:08 WIB

POSKOTA.CO.ID – Sebuah informasi mengejutkan kembali mencuat dari dunia pinjaman daring atau pindar.

Kali ini, berasal dari salah satu grup komunitas di media sosial yang membahas praktik internal penyedia pinjaman daring legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang kini disebut sebagai pindar.

Dikutip dari YouTube Raja Galbay pada Minggu, 18 Mei 2025, unggahan dari salah satu anggota grup mengungkap praktik double benefit yang dijalankan oleh perusahaan pindar melalui mekanisme asuransi.

Baca Juga: Perlu tahu! Inilah Risiko Jika Galbay Pinjol di Tahun 2025

DC WA dan DC Lapangan Ternyata Berasal dari Vendor Berbeda. Informasi tersebut bermula dari pengalaman seorang anggota komunitas yang memiliki kerabat bekerja sebagai petugas lapangan (field collection) di salah satu perusahaan pindar.

Ia menjelaskan bahwa Desk Collection atau yang biasa dikenal dengan DC WA (penagih melalui WhatsApp) dan Field Collection (penagih lapangan) ternyata berasal dari vendor yang berbeda.

Akibatnya, koordinasi antara keduanya kerap kali tidak sinkron.

Baca Juga: Stop! Jangan Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol, Ini Risiko Fatal yang Akan Mengintai

Misalnya, jika seorang nasabah menjanjikan pembayaran pada tanggal 18 kepada DC WA, namun petugas lapangan sudah datang menagih pada tanggal 16, itu terjadi karena tidak ada komunikasi antar kedua pihak.

Hal ini memperkuat persepsi masyarakat bahwa sistem penagihan di pindar cenderung semrawut dan kurang transparan.

Klaim Asuransi untuk Nasabah Galbay, Rahasia Terbuka?

Hal yang lebih menarik adalah informasi mengenai asuransi untuk nasabah gagal bayar (galbay).

Selama ini, banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa pinjaman dari pindar ternyata diasuransikan.

Artinya, jika nasabah gagal membayar pinjamannya, pihak perusahaan dapat mengklaim asuransi untuk menutup kerugian.

Informasi ini bukanlah hal baru di kalangan pelaku industri keuangan. Bahkan dalam Surat Edaran OJK, disebutkan bahwa mekanisme pengalihan risiko pendanaan melalui asuransi atau penjaminan diperbolehkan.

Salah satu poin penting menyebutkan bahwa risiko dari pendanaan yang bermasalah dapat dialihkan melalui skema asuransi.

Namun, proses klaim ini tentu tidak instan. Biasanya memerlukan waktu berbulan-bulan. Sementara menunggu proses tersebut, perusahaan pindar tetap melakukan penagihan kepada nasabah, yang sering kali menjadi beban psikologis bagi debitur.

Kenapa Masih Ditagih Meski Sudah Diasuransikan?

Banyak nasabah mempertanyakan mengapa masih terus ditagih, padahal pinjamannya sudah dicover oleh asuransi.

Jawabannya, perusahaan pindar berpotensi mendapatkan keuntungan ganda: dari pencairan klaim asuransi dan juga pembayaran langsung dari nasabah.

Praktik inilah yang kerap menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan pindar, meskipun telah terdaftar resmi di OJK.

Beberapa netizen menyebut bahwa utang pindar tetap masuk ranah perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, tindakan penagihan yang bersifat intimidatif sebenarnya bisa dipertanyakan secara hukum.

Selain itu, proses hukum terhadap debitur galbay juga dinilai tidak ekonomis bagi perusahaan karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Saatnya Nasabah Melek Hukum dan Mental

Informasi ini seharusnya menjadi pencerahan bagi masyarakat Indonesia untuk lebih kritis dan memahami hak-hak mereka sebagai nasabah.

Bahwa gagal bayar di pindar bukanlah akhir dari segalanya, dan masyarakat berhak mengetahui sistem di balik proses pinjaman tersebut, termasuk perlindungan asuransi yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak lagi larut dalam ketakutan saat menghadapi tekanan dari debt collector.

Sebaliknya, dibutuhkan mental yang kuat dan pemahaman hukum agar dapat merespons dengan bijak.

Pindar bukanlah sahabat yang peduli, melainkan entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan.

Pinjol Ilegal Tetap Harus Diwaspadai

Berbeda dengan pindar yang diawasi oleh OJK, pinjol ilegal tetap menjadi ancaman besar bagi masyarakat.

Mereka tidak memiliki regulasi, cenderung melakukan penagihan dengan kekerasan, serta tidak transparan dalam penetapan bunga dan biaya lainnya.

Karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi pinjaman hanya dilakukan dengan platform yang legal dan terdaftar di OJK.

Tags:
pindar diasuransikanpinjaman daringpindarasuransi

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor