POSKOTA.CO.ID - Ada bahaya yang mengintai apabila terlanjur terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal tanpa pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Untuk itu, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.
Tak sedikit masyarakat rupanya tidak bisa membedakan antara pinjol ilegal maupun pinjaman darurat atau Pindar legal.
Baca Juga: Tak Ingin Diterror Debt Collector? Simak 7 Cara Hindari Pinjol Ilegal Berikut Ini
Melalui berita ini, akan ada penjelasan mengenai bahaya yang mengintai dan konsekuensi yang dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal.
Saat ini, masyarakat lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.
Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.
Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Berikut Tips Memilih Pindar Legal Berizin OJK Tahun 2025
Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sehingga sangat membahayakan data pribadi pengguna, jika menggunakannya. Masyarakat akan lebih baik memilih pinjaman darurat atau Pindar legal, yang tentunya terdaftar resmi di OJK.
Adapun resiko yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.
Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.
Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.
Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.
Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.
Baca Juga: Tak Ingin Diterror Debt Collector? Simak 7 Cara Hindari Pinjol Ilegal Berikut Ini
Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.
Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.
Maka dari itu, pentingnya berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, masyarakat tetap perlu waspada.
Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.
Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.
Baca Juga: DC Pinjol Masih Datangi Rumah Warga Meski Tagihan Lunas, Ini Lokasi yang Sering Jadi Sasaran!
Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.
Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia
Itulah bahaya yang mengintai jika terjerat pinjol ilegal. Waspadai ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerumus dan terjebak, jika hendak mengajukan pinjaman berbasis online.