Ilustrasi. Debt collector (DC) pindar melakukan penagihan terhadap nasabah di tempat umum. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Awas Teror Pinjol Ilegal! Ini Cara Cerdas Melindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Debt Collector Brutal

Minggu 18 Mei 2025, 18:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus penagihan utang oleh pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin membuat resah masyarakat. Tidak sedikit warga yang didatangi langsung ke rumah oleh debt collector tanpa izin, bahkan dengan tindakan intimidatif yang melanggar hukum.

Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa korban mengalami teror berupa penyebaran data pribadi ke lingkungan sekitar demi memaksa pembayaran utang.

Baca Juga: Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

Bahaya di Balik Praktik Debt Collector Gelap

Debt collector umumnya adalah pihak yang ditunjuk perusahaan pembiayaan untuk menagih tunggakan pelanggan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pinjol ilegal memperkerjakan oknum penagih utang tanpa legalitas resmi.

Tanpa pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka kerap menggunakan cara-cara kasar hingga kekerasan verbal dan fisik.

Tidak hanya itu, data pribadi korban seperti nomor kontak keluarga, alamat rumah, hingga informasi pribadi lainnya kerap disebarluaskan untuk mempermalukan dan menekan korban agar segera membayar.

Modus Penagihan Ilegal yang Harus Diwaspadai

Sejumlah modus yang sering digunakan debt collector pinjol ilegal antara lain:

Baca Juga: Waspada Bocor! Begini Cara Menghapus Data Pribadi Secara Permanen dari Aplikasi Pinjol

Aturan Hukum Melindungi Masyarakat

Berdasarkan ketentuan OJK melalui Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), segala bentuk ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Pelaku dapat dijerat pidana sesuai pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sanksi administratif dari OJK.

Langkah Cerdas Menghadapi Teror Debt Collector Ilegal

Jika menghadapi situasi serupa, berikut tindakan yang bisa dilakukan untuk menjaga diri dan keluarga:

Periksa Legalitas Pinjol

Sebelum meminjam, pastikan aplikasi tersebut resmi terdaftar di OJK. Jika tidak, utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar karena tidak diakui hukum.

Kumpulkan Bukti

Simpan seluruh rekaman komunikasi, pesan, maupun dokumentasi saat penagihan. Catat identitas dan nomor debt collector sebagai bukti.

Laporkan ke Pihak Berwenang

Segera hubungi kepolisian jika mengalami ancaman atau kekerasan. Laporkan ke OJK melalui 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157. Aduan ke Kominfo bisa dilakukan via situs aduankonten.id untuk pemblokiran aplikasi atau nomor pelaku.

Minta Pendampingan LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) siap memberikan pendampingan gratis bagi korban yang mengalami intimidasi debt collector ilegal.

Edukasi Lingkungan Sekitar

Beri pemahaman kepada keluarga dan tetangga agar tidak mudah percaya dengan pihak penagih utang ilegal dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Hadapi DC, Ini Solusi Mengatasi Galbay Pinjol yang Terbukti Efektif, Intip Selengkapnya!

Mengapa Pinjol Ilegal Masih Bebas Berkeliaran?

Maraknya pinjol ilegal terjadi akibat celah pengawasan digital dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Banyak pengguna tidak memahami syarat dan ketentuan sebelum meminjam, sehingga terjerat utang dengan bunga tinggi dan denda berlipat.

Imbauan Pakar Hukum Digital dan OJK

Pakar hukum siber, Andi Prakoso, mengingatkan, “Jika debt collector bertindak di luar hukum, jangan ragu mengambil langkah hukum. Keselamatan dan hak pribadi wajib dilindungi.”

Sementara itu, OJK terus menyerukan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjol resmi yang diawasi OJK demi keamanan transaksi dan menghindari praktik penagihan brutal.

Penagihan utang secara ilegal bukan sekadar gangguan, tapi ancaman nyata bagi keamanan mental dan fisik. Jika kamu atau orang terdekat mengalami hal serupa, jangan diam.

Laporkan, kumpulkan bukti, dan minta perlindungan hukum. Jangan biarkan data pribadi dan ketenangan keluarga direnggut oleh pinjol ilegal.

Tags:
Debt collector pinjolDebt collector ilegalDebt collectorPinjaman Online IlegalPinjaman Online LegalPinjaman Online 2025Pinjaman Online

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor