POSKOTA.CO.ID - Kasus penagihan utang oleh pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin membuat resah masyarakat. Tidak sedikit warga yang didatangi langsung ke rumah oleh debt collector tanpa izin, bahkan dengan tindakan intimidatif yang melanggar hukum.
Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa korban mengalami teror berupa penyebaran data pribadi ke lingkungan sekitar demi memaksa pembayaran utang.
Baca Juga: Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol
Bahaya di Balik Praktik Debt Collector Gelap
Debt collector umumnya adalah pihak yang ditunjuk perusahaan pembiayaan untuk menagih tunggakan pelanggan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pinjol ilegal memperkerjakan oknum penagih utang tanpa legalitas resmi.
Tanpa pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka kerap menggunakan cara-cara kasar hingga kekerasan verbal dan fisik.
Tidak hanya itu, data pribadi korban seperti nomor kontak keluarga, alamat rumah, hingga informasi pribadi lainnya kerap disebarluaskan untuk mempermalukan dan menekan korban agar segera membayar.
Modus Penagihan Ilegal yang Harus Diwaspadai
Sejumlah modus yang sering digunakan debt collector pinjol ilegal antara lain:
- Mendatangi rumah tanpa pemberitahuan resmi
- Melontarkan ancaman dan intimidasi
- Menyebarkan data pribadi korban ke tetangga atau kerabat
- Menghubungi orang-orang terdekat korban dengan dalih penagihan
- Melakukan tekanan psikologis yang memicu trauma
Baca Juga: Waspada Bocor! Begini Cara Menghapus Data Pribadi Secara Permanen dari Aplikasi Pinjol
Aturan Hukum Melindungi Masyarakat
Berdasarkan ketentuan OJK melalui Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), segala bentuk ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Pelaku dapat dijerat pidana sesuai pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sanksi administratif dari OJK.
Langkah Cerdas Menghadapi Teror Debt Collector Ilegal
Jika menghadapi situasi serupa, berikut tindakan yang bisa dilakukan untuk menjaga diri dan keluarga:
Periksa Legalitas Pinjol
Sebelum meminjam, pastikan aplikasi tersebut resmi terdaftar di OJK. Jika tidak, utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar karena tidak diakui hukum.
Kumpulkan Bukti
Simpan seluruh rekaman komunikasi, pesan, maupun dokumentasi saat penagihan. Catat identitas dan nomor debt collector sebagai bukti.
Laporkan ke Pihak Berwenang
Segera hubungi kepolisian jika mengalami ancaman atau kekerasan. Laporkan ke OJK melalui 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157. Aduan ke Kominfo bisa dilakukan via situs aduankonten.id untuk pemblokiran aplikasi atau nomor pelaku.
Minta Pendampingan LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) siap memberikan pendampingan gratis bagi korban yang mengalami intimidasi debt collector ilegal.
Edukasi Lingkungan Sekitar
Beri pemahaman kepada keluarga dan tetangga agar tidak mudah percaya dengan pihak penagih utang ilegal dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Mengapa Pinjol Ilegal Masih Bebas Berkeliaran?
Maraknya pinjol ilegal terjadi akibat celah pengawasan digital dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Banyak pengguna tidak memahami syarat dan ketentuan sebelum meminjam, sehingga terjerat utang dengan bunga tinggi dan denda berlipat.
Imbauan Pakar Hukum Digital dan OJK
Pakar hukum siber, Andi Prakoso, mengingatkan, “Jika debt collector bertindak di luar hukum, jangan ragu mengambil langkah hukum. Keselamatan dan hak pribadi wajib dilindungi.”
Sementara itu, OJK terus menyerukan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjol resmi yang diawasi OJK demi keamanan transaksi dan menghindari praktik penagihan brutal.
Penagihan utang secara ilegal bukan sekadar gangguan, tapi ancaman nyata bagi keamanan mental dan fisik. Jika kamu atau orang terdekat mengalami hal serupa, jangan diam.
Laporkan, kumpulkan bukti, dan minta perlindungan hukum. Jangan biarkan data pribadi dan ketenangan keluarga direnggut oleh pinjol ilegal.