Jebakan aplikasi pinjaman online (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Awas Jebakan Aplikasi Pinjaman Online, Uang Bisa Cair Tanpa Disadari Apakah Bisa? Cek Selengkapnya di Sini!

Minggu 18 Mei 2025, 20:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai aplikasi pinjaman online (pinjol), terutama yang tidak terdaftar secara resmi atau ilegal.

Belakangan ini marak laporan mengenai pengguna yang hanya iseng mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjol, namun tiba-tiba uang pinjaman langsung ditransfer ke rekening mereka tanpa ada persetujuan yang jelas.

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Minggu, 18 Mei 2025. Berikut penjelasannya.

“Saya awalnya cuma instal dan daftar saja. Tiba-tiba dapat notifikasi bahwa pengajuan disetujui dan uang sudah cair,” ujar pengisi suara dari channel YouTube Fintech ID dikutip Poskota.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal dengan Mudah dan Cepat

Kondisi seperti ini sangat merugikan, karena meskipun pengguna tidak pernah berniat mengajukan pinjaman, sistem aplikasi bisa langsung memproses pencairan.

Parahnya, saat ingin mengembalikan dana tersebut, pengguna tetap diwajibkan membayar beserta bunga yang tinggi.

“Kalau mau kembalikan, kita tetap harus bayar bunganya. Enggak cuma pokok pinjamannya. Ini memberatkan banget,” ungkapnya.

Fenomena ini kebanyakan ditemukan pada aplikasi pinjol ilegal. Selain risiko pencairan otomatis, pengguna juga berpotensi menjadi korban pencurian data. Aplikasi semacam ini bisa menyusup ke dalam sistem ponsel, menyadap informasi pribadi, hingga mengakses kontak dan file lainnya.

“Risikonya bukan cuma soal uang. Data di HP bisa diambil, bahkan dikendalikan dari jarak jauh,” katanya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal dengan Mudah dan Cepat

Tak hanya pinjol ilegal, pinjol legal pun bisa menimbulkan masalah jika pengguna tidak cermat. Beberapa aplikasi memiliki proses yang membingungkan, sehingga pengguna tanpa sadar mengklik tombol persetujuan pinjaman.

“Kadang kita enggak sadar. Baru masukin rekening, eh tahu-tahu sudah dianggap mengajukan. Makanya jangan asal klik atau asal setuju,” tambahnya menambahkan.

Hingga kini, belum ada solusi pasti untuk membatalkan pinjaman yang sudah dicairkan secara otomatis. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak asal mengunduh aplikasi pinjol, apalagi hanya karena rasa penasaran atau coba-coba.

“Jangan iseng instal aplikasi pinjol. Kalau sudah cair dan kena bunga, kita yang rugi. Lebih baik dicegah daripada menyesal,” pungkasnya.

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi secara resmi. Daftar resmi pinjol legal dapat diakses melalui situs resmi OJK.

Tags:
pinjol ilegal aplikasi pinjol ilegalpinjol pinjaman online aplikasi pinjaman online

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor