POSKOTA.CO.ID - Di era digital seperti sekarang ini, layanan pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan dalam mendapatkan dana cepat.
Sayangnya, dengan kemudahan yang ditawarkan, banyak masyarakat yang justru terjebak pada praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Karena itu, sangat penting untuk mengetahui enam ciri utama pinjol ilegal agar tidak menjadi korban berikutnya.
"Lebih lanjut, kita juga akan membahas apakah ciri-ciri ini juga ditemukan pada pinjol legal, dan bagaimana sebaiknya menyikapinya," demikian seperti dilansir dari channel YouTube Cep mz tutorial, Minggu, 18 Mei 2025.
Baca Juga: 10 Kebohongan DC Pinjol yang Sering Digunakan untuk Menakut-Nakuti Nasabah
Waspadai 6 Ciri Ini
Di bawah ini, terdapat 6 ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai. Diantaranya:
1. Pemberi Pinjaman Terlalu Memaksa
Pinjol ilegal kerap mengejar-ngejar calon nasabah, bahkan sampai menelpon berulang kali dan memaksa agar segera meminjam.
Ini berbeda dengan pinjaman daring (pindar) legal, di mana inisiatif meminjam datang dari calon nasabah sendiri.
Tawaran menggiurkan seperti bonus, pencairan instan, dan bunga rendah sering digunakan untuk menjebak korban.
2. Informasi Tidak Transparan
Pinjol ilegal biasanya tidak menyertakan alamat kantor yang jelas, menggunakan email pribadi yang tidak profesional, atau menyembunyikan identitas perusahaan.
Transparansi adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh penyedia layanan keuangan yang sah.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Berikut Tips Memilih Pindar Legal Berizin OJK Tahun 2025
3. Persyaratan Terlalu Mudah
Hati-hati jika ada pinjaman yang menawarkan pencairan tanpa melihat riwayat kredit, hanya cukup dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor handphone (HP).
Pinjol ilegal sering mencairkan pinjaman kepada siapa saja tanpa verifikasi memadai, yang justru berpotensi menjadi jerat hutang berbunga sangat tinggi.
4. Meminta Uang Muka
Salah satu modus umum pinjol ilegal adalah meminta transfer uang terlebih dahulu sebagai "biaya administrasi" sebelum pencairan dana. Ini jelas penipuan.
Tidak ada lembaga keuangan resmi yang meminta uang muka sebelum pinjaman cair.
5. Meminta Informasi Pribadi Secara Berlebihan
Pinjol ilegal sering meminta data sensitif seperti PIN ATM, password akun bank, hingga akses ke akun media sosial.
Ini sangat berbahaya dan berpotensi besar untuk penyalahgunaan data.
6. Mengakses Izin Aplikasi Secara Berlebihan
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, SMS, riwayat panggilan, bahkan galeri foto Anda.
Akses ini digunakan untuk menekan atau meneror Anda jika telat bayar. Masyarakat harus bijak dalam memberikan izin saat mengunduh aplikasi pinjaman.
Baca Juga: Apakah Aplikasi Pinjol Singa Aman untuk Digunakan? Simak Faktanya di Sini
Apakah Ciri-Ciri Ini Ada di Pindar Legal?
Secara umum, pindar legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki prosedur yang lebih tertib.
Namun, beberapa dari ciri-ciri di atas kadang masih ditemukan dalam praktik mereka. Selain itu:
- Promosi berlebihan memang terjadi di pindar legal, tapi tidak sampai memaksa.
- Informasi bunga dan biaya kadang tidak konsisten atau berubah di tengah jalan.
- Akses ke kontak dan lokasi juga terkadang masih diminta oleh beberapa pindar legal, meski seharusnya hanya dilakukan atas izin pengguna.
Jika Anda menemukan pindar legal dengan praktik seperti pinjol ilegal, jangan lanjutkan peminjaman.
Jangan ragu untuk membatalkan atau bahkan berhenti membayar jika memang praktiknya menyalahi aturan.
Waspadai enam ciri pinjol ilegal di atas agar tidak menjadi korban.
Meskipun situasi keuangan sedang sulit, jangan tergiur dengan tawaran pinjaman cepat tanpa pertimbangan matang.
Teliti legalitasnya, baca ulasannya, dan jangan asal klik "setuju" pada semua izin aplikasi.
Dan jika Anda sudah terjebak dalam pinjol ilegal, jangan panik.
Lebih baik berhenti membayar daripada terus terjerat dan menambah utang baru.