Ustaz Gadungan di Bekasi Cabuli Puluhan Perempuan Lewat Ritual Spiritual

Sabtu 17 Mei 2025, 14:14 WIB
Sejumlah aparat berada di lokasi ustaz gadungan mencabuli sejumlah korbannya, kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Sejumlah aparat berada di lokasi ustaz gadungan mencabuli sejumlah korbannya, kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Modus pelaku terkesan sama pada sebagian besar korban, mengaku butuh kontak fisik agar doa-doanya lebih manjur.

Kondisi pendopo yang sepi, serta kepercayaan masyarakat terhadap penampilan religius pelaku, membuat aksi bejat itu sulit terbongkar selama bertahun-tahun.

Kini kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota. Murtan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. (cr-3)


Berita Terkait


News Update