Modus pelaku terkesan sama pada sebagian besar korban, mengaku butuh kontak fisik agar doa-doanya lebih manjur.
Kondisi pendopo yang sepi, serta kepercayaan masyarakat terhadap penampilan religius pelaku, membuat aksi bejat itu sulit terbongkar selama bertahun-tahun.
Kini kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota. Murtan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. (cr-3)