POSKOTA.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan sikap tegas terkait kasus dugaan pemalakan proyek pembangunan yang menyeret tiga anggotanya dari wilayah Banten.
Ketiganya diduga terlibat dalam permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa mengikuti prosedur lelang resmi.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kepolisian Daerah (Polda) Banten, sembari tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
Baca Juga: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun
“Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, kami telah memutuskan untuk menonaktifkan ketiga individu tersebut dari keanggotaan hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” ujar Anindya kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Lebih lanjut, Anindya menyayangkan tindakan para tersangka yang sebelumnya sempat mendatangi kantor PT Chengda Engineering Co, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan maksud menagih janji proyek yang disebut-sebut pernah dijanjikan kepada mereka.
“Kami di internal organisasi telah mengambil langkah disipliner, salah satunya dengan membebastugaskan jajaran Kadin Cilegon yang tersangkut dalam dugaan pemaksaan proyek ini,” tambah Anindya.
Kasus ini mencuat setelah Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Ketiganya yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Ismatullah Ali yang menjabat Wakil Ketua Bidang Perindustrian, serta Rufaji Zahuri yang memimpin Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Cilegon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan bahwa aksi tersebut bermula dari unjuk rasa yang digerakkan Muhammad Salim di depan kantor PT Chengda pada April 2025.
Baca Juga: Viral Video 'Jatah' Proyek Rp5 Triliun Bikin Geger! Ketum Kadin Anindya Bakrie Tanggapi Keras!
Dalam aksinya, Ismatullah diduga melakukan intimidasi verbal, termasuk ancaman dan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa mekanisme tender.
Sementara itu, Rufaji Zahuri disebut mengancam akan menghambat jalannya proyek pembangunan jika tuntutan mereka tak dipenuhi oleh pihak kontraktor.
Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan di Polda Banten. Kadin Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang adil, sekaligus menjaga integritas organisasi dari tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik dunia usaha nasional.