Dalam aksinya, Ismatullah diduga melakukan intimidasi verbal, termasuk ancaman dan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa mekanisme tender.
Sementara itu, Rufaji Zahuri disebut mengancam akan menghambat jalannya proyek pembangunan jika tuntutan mereka tak dipenuhi oleh pihak kontraktor.
Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan di Polda Banten. Kadin Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang adil, sekaligus menjaga integritas organisasi dari tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik dunia usaha nasional.