Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka? Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu 17 Mei 2025, 14:05 WIB
Pendaftaran CPNS 2025 diprediksi akan dibuka pada pertengahan tahun. (Sumber: KemenPANRB)

Pendaftaran CPNS 2025 diprediksi akan dibuka pada pertengahan tahun. (Sumber: KemenPANRB)

Akan tetapi, masyarakat masih harus menantikan jadwal resmi dari pemerintah terkait pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2025.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2205, masyarakat dapat memantau langsung perkembangannya melalui situs resmi https://www.bkn.go.id/.

Syarat Pendaftaran CPNS 2025

Bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS 2025 pat menyimak terlebih dahulu

Syarat Peserta 

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Syarat Dokumen 

  • Surat Lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Transkip Nilai
  • Pas Foto latar belakang merah terbaru
  • Dokumen lain sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar 

Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS 2025

Untuk mendaftar di situs resmi SSCASN, calon peserta wajib memiliki akun SSCASN terlebih dahulu. Nah, bagi kamu yang belum memiliki akun SSCASN, simak cara membuatnya di bawah ini. 

1. Buka laman SSCASN 

2. Pilih tanda baris tiga di bagian kanan atas. Kemudian pilih "SSCASN"

3. Selanjutnya klik "Buat Akun"

4. Isi data-data yang diminta dengan lengkap dan benar

5. Setelah itu, masukkan kode captcha yang tersedia

6. Pastikan lagi kebenaran dan kelengkapan data yang kamu masukkan

7. Terakhir klik "Lanjutkan"


Berita Terkait


News Update