POSKOTA.CO.ID - Anda ingin kabur dari utang pindar legal? Jangan pernah mencobanya karena akan mendapatkan petaka berikut ini.
Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.
Terkadang masih banyak debitur yang merasa tidak sanggup melunasi utangnya di pindar tapi sudah terlanjur mengajukan pinjaman dana menggunakannya.
Baca Juga: Cair Hitungan Menit! 7 Pindar Resmi OJK Ini Siap Beri Pinjaman Sampai Rp50 Juta
Karena hal tersebut, mau tidak mau mereka mencoba ingin melakukan gagal bayar (galbay). Padahal galbay sangat berisiko bagi debitur.
Bahkan, cukup banyak di media sosial dan YouTuber yang membagikan tips-tips untuk melakukan galbay pinjol maupun pindar.
Kalau nasabah berusaha untuk kabur dari utangnya, apa malapetaka yang akan dihadapi? Berikut lihat penjelasannya di sini.
Baca Juga: Simak Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Awas Jangan Sampai Tertukar!
Petaka Jika Kabur dari Utang Pindar
Mengutip dari pernyataan Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti di kanal YouTube podcast FintechVerse 360kredi, ada beberapa konsekuensi jika nasabah sengaja melakukan galbay.
Risiko yang akan dihadapi seperti gangguan psikologis, denda dan bunga yang semakin menumpuk, hingga bisa mendapat ancaman hukum.
Selain itu, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit di BI Checking atau SLIK OJK bagi debitur. Sehingga akan menyulitkan pengguna dalam pengajuan kredit.
"Jadi, jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke Fintech lending kemudian hidup tenang," ucapnya.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait petaka jika kabur dari utang pindar. Semoga membantu dan bermanfaat.