Pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal demi menutupi utang di aplikasi pinjol legal. (Canva)

EKONOMI

Galbay Utang Pinjol Ilegal Demi Melunasi Pinjol Legal? Simak Bagi Nasabah Penjelasannya

Sabtu 17 Mei 2025, 19:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nasabah yang nekat pinjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal demi menutupi utang di pinjol legal ketahui risikonya.

Banyak sekali rawan berbagai masalah jika nasabah nekat pinjam di aplikasi pinjol ilegal.

Menurut salah satu dari channel YouTube bernama fintechid, cara nasabah memilih gali lobang tutup lobang itu akan memberatkan.

Baca Juga: Cara Menghapus Sadapan Pinjol Ilegal, Antisipasi Intimidasi dan Sebar Data Pribadi

"Sebab nasabah nantinya akan tertipu oleh semacam iklan jasa yang menawarkan solusi bebas pinjol, padahal itu akan memberatkan jika banyak pinjam di pinjol," ujar dalam videonya.

Menurut fintechid bahwa nasabah harus lebih bijak dan mengontrol pinjaman yang cepat cair ini, namun kedepannya akan merepotkan jika gagal bayar utang pinjolnya.

"Jadi cara seperti itu akan merepotkan nasabah, semakin banyak utang di berbagai aplikasi pinjol, tentunya itu menjadi masalah besar," sambungnya.

Baca Juga: Hindari Iklan Pinjol Ilegal yang Mengganggu dari Sekarang, Begini Cara Hentikannya

Sebaiknya jika ingin melunasi utang di aplikasi pinjol legal, jangan menutup atau meminjam lagi di aplikasi pinjol ilegal.

Nasabah lebih baik membuat manajemen keuangan seperti menabung atau investasi jika mendapatkan rezeki.

Hal itu, bisa melunasi dengan cara dicicil utang pinjolnya.

Baca Juga: Ini 7 Hal yang Bikin DC Pinjol Takluk Hadapi Nasabah Galbay

"Lebih baik mencicil utang pinjolnya daripada gali lobang tutup lobang," pungkasnya.

Risiko pinjam di aplikasi pinjol ilegal, selain data pribadi yang bisa disalahgunakan.

Kalian juga akan setiap harinya mendapatkan teror ditelepon terus menerus dan membuat konsentrasi nasabah untuk melunasi utangnya jadi tidak fokus.

Tags:
aplikasi pinjol legal aplikasi pinjol ilegalaplikasi pinjol resmiaplikasi pinjolgalbay utang pinjol ilegalgalbay utang pinjolpinjol ilegalpinjol legal pinjol 2025pinjol

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor