POSKOTA.CO.ID - Pinjam uang lewat layanan pinjaman daring (pindar) harus memiliki kesadaran untuk membayar utang.
Sebab, apabila nasabah tidak bisa membayar utangnya, maka sering kali akan berujung pada masalah yang lebih besar.
Pindar merupakan istilah baru untuk menggantikan 'pinjaman online' (pinjol) yang diperkenalkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Istilah ini digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membedakan antara platform pinjaman daring yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: 6 Tips Aman Galbay Pinjol, Cek di Sini Caranya!
Meskipun pindar memberikan perlindungan yang lebih baik daripada pinjol ilegal, namun gagal bayar (galbay) tetap membawa konsekuensi serius bagi peminjam.
Ketika kewajiban pembayaran tidak terpenuhi sesuai perjanjian, maka ada berbagai dampak negatif yang dapat timbul.
Artikel ini akan membahas seputar dampak yang terjadi ketika nasabah telat bayar pada layanan pindar legal. Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Atasi dengan 3 Cara Jitu Ini
Dampak Galbay Pindar
1. Pembengkakan Utang
Pindar legal memang diawasi oleh OJK dan memiliki batasan maksimal bunga serta denda jika ada keterlambatan pembayaran.
Namun, telat bayar atau galbay akan tetap mengakibatkan akumulasi bunga dan denda. Semakin lama Anda membayar cicilan, semakin besar pula total utang yang harus dibayar.