Cara hapus sadapan dari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Cara Menghapus Sadapan Pinjol Ilegal, Antisipasi Intimidasi dan Sebar Data Pribadi

Sabtu 17 Mei 2025, 19:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar muncul kekhawatiran masyarakat akan penyadapan dan pencurian data pribadi disalahgunakan.

Meskipun sudah memakan banyak korban, namun aplikasi pinjol ilegal ini masih menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan dana dengan cepat.

Namun tanpa disadari aplikasi ini justru dapat membahayakan pengguna,karena secara diam-diam pinjol ilegal dapat mengakses kontak, kamera, lokasi, bahkan file pribadi.

Penyadapan ini kerap digunakan untuk mengintimidasi nasabah yang menunggak pembayaran. Lantas, bagaimana cara menghapus sadap dari pinjol?

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Risiko dan Cara Cerdas Memilih Pinjaman Online Resmi Terdaftar OJK

Umumnya aplikasi pinjol illegal biasanya akan melakukan pemasaran langsung melalui berbagai cara,seperti aplikasi hingga nomor telepon. Simak cara agar bisa menghapus sadap dari pinjol.

Cara Menghapus Sadapan Pinjol Ilegal

1. Hapus akun pinjol

Menghapus data dari aplikasi pinjol menjadi salah satu cara untuk menghentikan akses pinjol ke data kamu. Beberapa perusahaan menyediakan opsi untuk menghapus data tersebut di aplikasinya.

Baca Juga: Apa Perbedaan Pindar vs Pinjol Ilegal? Pahami Pengertian Istilah Baru Pinjaman Online

Opsi menghapus akun tersebut umumnya dapat ditemukan pada bagian pengaturan akun.

2. Hubungi call center

Jika pinjol tersebut tidak menyediakan opsi penghapusan akun, maka kamu dapat menghubungi call center yang bersangkutan untuk meminta penghapusan akun.

Pastikan semua tagihan kamu telah lunas sebelum melakukan cara ini agar kamu dapat menyertakannya ketika pihak pinjol melakukan verifikasi.

Baca Juga: Apakah Pinjol Ilegal Akan Memberikan Pinjaman Meskipun Menggunakan KTP Orang Lain?

3. Hubungi OJK

Jika menghubungi call center belum membuahkan hasil, kamu dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apalagi jika kamu merasa ada penyalahgunaan data pribadi.

Nantinya, OJK akan melakukan penelusuran apakah aplikasi tersebut merupakan pinjol legal dan terdaftar di OJK. Jika aplikasi tersebut ternyata ilegal, maka OJK dapat memblokir aplikasi tersebut.

Tags:
Pinjol ilegal yang mencuri dataPinjol ilegal sebar data pribadiPinjol ilegalPinjol

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor