Ilustrasi - Bahaya jebakan pinjol ilegal. Simak tips dari OJK agar terhindar dari jeratannya. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

6 Tips OJK Agar Terhindar Jeratan Pinjol

Sabtu 17 Mei 2025, 21:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin marak digunakan oleh masyarakat sebagai solusi keuangan instan.

Akan tetapi, di balik kemudahannya pinjol juga menyimpan risiko besar jika tidak digunakan dengan bijak.

Banyak orang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar, bahkan sampai kehilangan aset dan ketenangan hidup.

Tips OJK

Untuk mencegah hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan enam tips yang perlu diketahui agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol.

Baik bagi yang belum pernah meminjam maupun yang sudah terlanjur terjebak dalam utang pinjol.

Baca Juga: Akun Media Sosial Anda Diteror DC Pinjol? Cek Cara Mengatasinya di Sini

"Semoga tips ini bisa menjadi bahan edukasi dan mencegah kita semua dari keterpurukan hanya karena ingin mensejahterakan pinjol," demikian seperti dilansir dari channel YouTube Cep mz tutorial, Sabtu, 17 Mei 2025.

1. Cek Legalitas Pinjol Sebelum Meminjam

Jika kamu belum pernah menggunakan pinjol, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek legalitas perusahaan pinjol tersebut.

Pastikan pinjol yang kamu tuju terdaftar dan berizin di OJK.

Cara mengeceknya:

- Kirim pesan WhatsApp ke 081157157157

- Atau telepon langsung ke 157.

Dengan cara ini, kamu bisa memastikan bahwa pinjol yang kamu gunakan legal dan diawasi oleh OJK.

Tak hanya itu, jangan tergiur dengan iklan menarik di media sosial tanpa tahu legalitasnya.

2. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Jika kamu sudah terlanjur menggunakan pinjol, sebaiknya jangan panik. Tetap tenang dan berpikir jernih.

Apabila pinjol yang digunakan adalah legal dan berizin, maka proses penagihannya harus mengikuti aturan.

OJK selalu mengingatkan untuk hanya meminjam dari pinjol legal agar aman secara hukum.

3. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Salah satu kesalahan fatal adalah membayar utang pinjol dengan meminjam dari pinjol lain.

Ini akan membuat kamu terjebak dalam siklus utang tanpa akhir.

Awalnya hanya pinjam Rp1 juta, tapi karena gali lubang tutup lubang, utang bisa menumpuk hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Ingat, lebih baik gagal bayar (galbay) daripada memaksakan diri dan kehilangan seluruh aset hanya demi membayar pinjol.

Baca Juga: Catat, Ini Dia Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak

4. Putus Komunikasi dengan DC Pinjol Jika Tidak Mampu Bayar

Apabila kami sudah tidak sanggup membayar, segera putus komunikasi dengan debt collector (DC) pinjol. Terutama yang ilegal atau menggunakan cara-cara kasar.

Hal ini penting dilakukan, karena terlalu sering menerima chat, telepon, atau ancaman bisa menghancurkan mental.

Banyak orang yang akhirnya trauma dan depresi hanya karena tekanan psikologis dari DC.

Langkah yang bisa dilakukan:

- Ganti nomor HP dan WhatsApp

- Hapus media sosial

- Ganti email

- Fokuslah pada pemulihan mental dan kondisi finansial, bukan pada teror pinjol.

5. Galbay Bukan Akhir Segalanya

Jika sudah tidak mampu membayar, galbay bisa menjadi solusi terbaik dibanding gali lubang tutup lubang.

OJK sendiri menyarankan jika benar-benar tidak mampu, lebih baik "galbay dulu, urusan nanti".

Perlu diketahui, pinjaman daring (pindar) legal biasanya sudah diasuransikan, walaupun mereka tidak pernah mengumumkan hal ini ke publik.

Untuk itu, kamu tidak perlu merasa bersalah atau takut berlebihan.

Baca Juga: Cara Menghapus Sadapan Pinjol Ilegal, Antisipasi Intimidasi dan Sebar Data Pribadi

6. Ikhlas, Bangkit, dan Jangan Ulangi Kesalahan

Langkah terakhir adalah menerima kenyataan dengan ikhlas bahwa kita memang tidak mampu membayar.

Jangan memaksa mencicil, membayar biaya perpanjangan, atau menyetorkan uang secara tidak rasional hanya karena rasa takut. Itu semua bukan solusi.

Setelah itu bangkit perlahan dari keterpurukan, cari penghasilan baru dan jangan ulangi kesalahan dengan meminjam pinjol lagi.

Demikian pembahasan mengenai tips dari OJK agar terhindar dari jeratan pinjol. Semoga bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran.

Tags:
pinjaman online pinjol risikoOtoritas Jasa KeuanganTips OJK

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor