POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital saat ini, penyalahgunaan data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin marak terjadi.
Salah satu bentuk penyalahgunaan tersebut adalah penggunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Untuk mengantisipasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan memahami langkah-langkah pencegahannya.
Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Apakah Pinjol Menargetkan Keluarga Teman Dekat Ditagih Utang Bagi Nasabah Galbay?
Peran OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI)
OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang memiliki tugas utama mengedukasi masyarakat terkait praktik investasi ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.
"Langkah ini penting sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penipuan digital, termasuk penyalahgunaan KTP dalam berbagai aktivitas keuangan," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Kurniawan Albukhori, Jumat, 16 Mei 2025.
Kenapa Penyalahgunaan KTP Bisa Terjadi?
Dalam praktiknya, lanjut konten kreator YouTube tersebut, oknum-oknum tidak bertanggung jawab dapat menggunakan KTP asli milik orang lain untuk mengajukan pinjaman online.
"Hal ini bisa terjadi karena data pribadi seperti KTP seringkali tidak dijaga dengan baik atau bocor melalui platform digital yang tidak aman," ujarnya.
Cara Mengetahui Apakah KTP Anda Disalahgunakan
Untuk mengetahui apakah KTP Anda pernah digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman atau kredit, Anfa bisa memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.
SLIK OJK adalah layanan informasi keuangan yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa riwayat pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama mereka.
Dengan SLIK, Anda bisa mengetahui apakah ada pinjaman yang tidak kamu ajukan namun tercatat atas nama kamu.
Baca Juga: Bahaya Pinjol, Ketahui Sebab dan Akibatnya Sebelum Menyesal
Cara Mengecek SLIK OJK Secara Online
1. Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id
2. Siapkan dokumen pendukung seperti:
- KTP
- Foto diri
- Foto diri sambil memegang KTP
Ikuti instruksi yang tertera di situs untuk mengajukan permintaan informasi SLIK.
Tunggu hasil verifikasi dan laporan kredit yang akan diberikan oleh OJK.
"Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat dengan rinci seluruh pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda. Jika ada pinjaman yang tidak Anda ajukan, segera lakukan pengaduan," paparnya.
Baca Juga: Mantan DC Pinjol Bagikan Tips untuk Korban Gabay, Lakukan Langkah Ini saat Hadapi Penagihan
Langkah Pengaduan Jika KTP Disalahgunakan
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan data KTP, Anda bisa menghubungi OJK melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 08115715717
Penting bagi kita semua untuk menjaga keamanan data pribadi, terutama KTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Selalu waspada dan manfaatkan layanan resmi dari OJK untuk melindungi diri dari kejahatan digital," pungkasnya.