Jangan panik dapat ancaman retas data dari pinjol! Ini analisis lengkap modus terbaru DC dan solusi perlindungan diri menurut OJK. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Modus Baru Pinjol! Debt Collector Pakai Link Google Kontak Palsu untuk Mengancam

Jumat 16 Mei 2025, 11:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus intimidasi oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) kembali mencuat. Kali ini, modus yang digunakan semakin canggih dengan mengirimkan link palsu yang mengatasnamakan Google Kontak.

Banyak korban yang gagal bayar (galbay) atau telat membayar tagihan menjadi sasaran teror psikologis melalui pesan ancaman. Tak sedikit peminjam yang merasa panik ketika mendapat pesan berisi klaim bahwa data kontak mereka telah diretas.

Padahal, link yang dikirimkan ternyata hanya mengarah ke halaman profil Google pengguna, bukan alat peretasan sebagaimana diancamkan. "Ini murni taktik untuk menekan korban agar segera melunasi utang," jelas Tools Pinjol.

Para korban pun diingatkan untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi. Sebab, tekanan mental justru dapat membuat seseorang mengambil keputusan finansial yang tidak rasional, seperti meminjam lagi dari pinjol lain atau menggunakan jasa penghapus data pinjol.

Baca Juga: Legal atau Ilegal? Simak Perbedaan Pinjol yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukan Pinjaman

"Kuncinya adalah memahami bahwa sebagian besar ancaman ini hanya gertakan belaka," tegas Tools Pinjol.

Link Palsu Google Kontak untuk Gertak Korban

Sejumlah korban melaporkan mendapat pesan ancaman DC yang mengklaim telah meretas data kontak di ponsel. Salah satu contoh pesan yang beredar berbunyi:

"Lu ini el diam mau kabur bawa utang lo? Ini kan kontak semua HP kamu di situ ada url atau link contoh: https://conak.google.com. Jangan anggap ini main-main. Selesaikan sebelum masalah makin besar. Gue udah retas isi HP lu!"

Faktanya, link tersebut bukanlah alat peretasan, melainkan hanya mengarah ke halaman profil Google pengguna. "Ini hanya trik DC untuk menekan mental korban," jelas Tools Pinjol.

Baca Juga: Pinjol Pakai Data Busuk Bisa Cair? Ini Fakta SLIK OJK & Pusdapil 2025

Pinjol Legal dan Ilegal: Risiko Peretasan Data

Perbedaan utama antara pinjol legal dan ilegal terletak pada akses data:

"Jika Anda meminjam dari aplikasi ilegal, segera hapus aplikasinya dan lapor ke OJK," imbau Tools Pinjol.

Cara Menghadapi Teror Debt Collector

Berikut langkah-langkah yang disarankan untuk menghadapi intimidasi DC:

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Pinjol, Begini Tata Cara Penagihan Pinjaman yang Benar

Gali Lubang Tutup Lubang? Jangan!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik "gali lubang tutup lubang" dengan meminjam dari pinjol lain untuk melunasi utang. "Ini hanya memperburuk kondisi keuangan," tegas pernyataan OJK.

Intimidasi DC bertujuan melemahkan mental korban. "Jika Anda sudah sadar bahwa semua ancaman itu palsu, Anda tidak akan mudah ditakuti," ujar Tools Pinjol.

Tetap waspada, jangan mudah percaya ancaman, dan pastikan hanya meminjam dari platform yang terdaftar di OJK.

Sebagai langkah akhir, penting untuk selalu memverifikasi legalitas platform pinjol sebelum mengajukan kredit.

Pastikan aplikasi tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi https://ojk.go.id untuk menghindari praktik pinjol ilegal dan perlindungan data pribadi.

Bagi yang mengalami teror atau penipuan terkait pinjol, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan pengaduan OJK.

Dengan tetap tenang dan mengambil langkah tepat, masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal serta praktik intimidasi yang merugikan.

Tags:
ancaman DCjasa penghapus data pinjolgagal bayar galbayGoogle Kontaklink palsupinjol pinjaman online debt collector

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor