POSKOTA.CO.ID - Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman membuat aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin diminati. Namun, di balik kemudahan itu, masyarakat perlu waspada terhadap jebakan pinjol ilegal yang bisa berujung pada teror, intimidasi, dan kerugian finansial.
Yuk kenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar tak terjebak utang yang mencekik! Makin marak masyarakat menggunakan layanan pinjol, makin tinggi pula risiko terjebak dalam pinjol ilegal yang meresahkan.
Tak sedikit korban yang mendapat ancaman hingga gangguan psikologis karena meminjam dari pinjol yang tidak berizin OJK.
“Saya baru pinjam hari ini, tapi minggu depan sudah disuruh bayar. Padahal gajian itu sebulan sekali,” ungkap salah satu pengguna yang sempat terjerat pinjol ilegal.
5 Perbedaan Pinjol Ilegal
Agar masyarakat tak tertipu, berikut lima perbedaan utama antara pinjol legal dan ilegal yang wajib diketahui dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan:
1. Etika Penagihan
Pinjol legal memiliki penagih utang (debt collector) bersertifikasi yang bekerja sesuai aturan, termasuk larangan menggunakan kontak darurat untuk menagih.
Sebaliknya, pinjol ilegal tidak punya etika. Mereka bisa menghubungi semua kontak di ponsel Anda, termasuk teman dan keluarga, untuk menagih utang.
“DC pinjol ilegal itu bisa akses semua kontak dan menagih seenaknya. Ini jelas melanggar privasi,” jelas narasumber dalam video.
2. Bunga dan Biaya Admin
Pinjol legal memiliki bunga dan biaya admin yang dibatasi maksimal 0,3% per hari atau 9% per bulan. Jumlah total pinjaman dan dendanya pun dibatasi hingga maksimal 100% dari total pinjaman awal.
Sementara pinjol ilegal bisa mengenakan bunga dan denda tak terbatas. Bahkan, jika Anda meminjam Rp2,5 juta, tagihannya bisa membengkak jadi puluhan juta.
3. Sanksi dan Dampak Gagal Bayar
Gagal bayar di pinjol legal akan membuat nama Anda masuk ke Fintech Data Center, sehingga menyulitkan pengajuan pinjaman di tempat lain. Namun, dampaknya dilokalisasi dan tidak disertai intimidasi.
Berbeda dengan pinjol ilegal, yang bisa menyebabkan timbunan utang akibat gali lubang tutup lubang, disertai ancaman mental dan tekanan psikologis.
4. Akses Data Pribadi
Pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel. Tapi pinjol ilegal bisa meminta akses ke galeri dan seluruh daftar kontak, lalu menyalahgunakannya.
“Ada yang sampai fotonya diedit dan disebar. Ini jelas merusak martabat dan mengganggu kesehatan mental,” ujar narator dalam video.
5. Status Terdaftar di OJK
Pinjol legal pasti terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat 98 pinjol resmi yang diakui OJK.
Kalau ragu, Anda bisa langsung cek ke OJK lewat WhatsApp 081-157-157-157.
“Saya cek Credifoo dan Laku di WhatsApp OJK, dan benar, mereka sudah terdaftar secara resmi,” tambah narator dalam video.
Memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal sangat penting agar masyarakat tidak terjerat dalam sistem pinjaman yang merugikan.
Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang berizin resmi dari OJK, bunga transparan, serta punya sistem penagihan yang manusiawi.