Banyak yang tertipu karena gak bisa bedain pinjol legal dan ilegal! Yuk kenali 5 perbedaan penting ini biar kamu gak terjebak utang berbunga mencekik.(Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Jerat Pinjol Ilegal! Ini 5 Perbedaan Penting Agar Tak Tertipu!

Jumat 16 Mei 2025, 14:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman membuat aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin diminati. Namun, di balik kemudahan itu, masyarakat perlu waspada terhadap jebakan pinjol ilegal yang bisa berujung pada teror, intimidasi, dan kerugian finansial.

Yuk kenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar tak terjebak utang yang mencekik! Makin marak masyarakat menggunakan layanan pinjol, makin tinggi pula risiko terjebak dalam pinjol ilegal yang meresahkan.

Tak sedikit korban yang mendapat ancaman hingga gangguan psikologis karena meminjam dari pinjol yang tidak berizin OJK.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Dicatat Pemerintah sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025? Saldo Dana Rp600.000 Bisa Dicairkan lewat Rekening KKS

“Saya baru pinjam hari ini, tapi minggu depan sudah disuruh bayar. Padahal gajian itu sebulan sekali,” ungkap salah satu pengguna yang sempat terjerat pinjol ilegal.

5 Perbedaan Pinjol Ilegal

Agar masyarakat tak tertipu, berikut lima perbedaan utama antara pinjol legal dan ilegal yang wajib diketahui dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan:

1. Etika Penagihan

Pinjol legal memiliki penagih utang (debt collector) bersertifikasi yang bekerja sesuai aturan, termasuk larangan menggunakan kontak darurat untuk menagih.

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak punya etika. Mereka bisa menghubungi semua kontak di ponsel Anda, termasuk teman dan keluarga, untuk menagih utang.

“DC pinjol ilegal itu bisa akses semua kontak dan menagih seenaknya. Ini jelas melanggar privasi,” jelas narasumber dalam video.

2. Bunga dan Biaya Admin

Pinjol legal memiliki bunga dan biaya admin yang dibatasi maksimal 0,3% per hari atau 9% per bulan. Jumlah total pinjaman dan dendanya pun dibatasi hingga maksimal 100% dari total pinjaman awal.

Sementara pinjol ilegal bisa mengenakan bunga dan denda tak terbatas. Bahkan, jika Anda meminjam Rp2,5 juta, tagihannya bisa membengkak jadi puluhan juta.

3. Sanksi dan Dampak Gagal Bayar

Baca Juga: SELAMAT! Anda Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Cair ke Dompet Elektronik Jumat 16 Mei 2025, Begini Caranya!

Gagal bayar di pinjol legal akan membuat nama Anda masuk ke Fintech Data Center, sehingga menyulitkan pengajuan pinjaman di tempat lain. Namun, dampaknya dilokalisasi dan tidak disertai intimidasi.

Berbeda dengan pinjol ilegal, yang bisa menyebabkan timbunan utang akibat gali lubang tutup lubang, disertai ancaman mental dan tekanan psikologis.

4. Akses Data Pribadi

Pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel. Tapi pinjol ilegal bisa meminta akses ke galeri dan seluruh daftar kontak, lalu menyalahgunakannya.

“Ada yang sampai fotonya diedit dan disebar. Ini jelas merusak martabat dan mengganggu kesehatan mental,” ujar narator dalam video.

5. Status Terdaftar di OJK

Pinjol legal pasti terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat 98 pinjol resmi yang diakui OJK.

Kalau ragu, Anda bisa langsung cek ke OJK lewat WhatsApp 081-157-157-157.

Baca Juga: Bantuan Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair ke KKS Milik KPM Dalam Waktu Dekat? Cek Informasinya

“Saya cek Credifoo dan Laku di WhatsApp OJK, dan benar, mereka sudah terdaftar secara resmi,” tambah narator dalam video.

Memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal sangat penting agar masyarakat tidak terjerat dalam sistem pinjaman yang merugikan.

Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang berizin resmi dari OJK, bunga transparan, serta punya sistem penagihan yang manusiawi.

Tags:
pinjaman online aplikasi pinjaman onlinepinjol pinjol ilegal perbedaan pinjol legal dan ilegalbahaya pinjol ilegalpinjol legal OJKpinjol legal OJK 2025ciri pinjol ilegalpinjol legal OJK debt collector DC

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor