POSKOTA.CO.ID - Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat harus semakin waspada.
Banyak kasus di mana pengguna aplikasi pinjol tidak menyadari bahwa mereka telah mengajukan pinjaman, padahal hanya berniat mencoba atau sekadar ingin tahu.
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Jumat, 16 Mei 2025, salah satu jebakan yang sering terjadi adalah proses pendaftaran yang tampak sederhana.
Mulai dari menginstal aplikasi, melakukan registrasi, hingga mengisi data pribadi, semua bisa berujung pada pencairan dana secara otomatis.
Baca Juga: Skor Kredit Rusak Karena Galbay Pinjol? Cek Cara Bersihkan Catatan Buruk di SLIK OJK Tahun 2025
Dalam banyak kasus, pengguna hanya menekan tombol "next" tanpa membaca secara menyeluruh, lalu tiba-tiba dana pinjaman sudah masuk ke rekening.
Masalahnya, dana yang sudah cair tersebut tetap harus dikembalikan lengkap dengan bunga dan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Pengembalian dana secara langsung pun tidak membebaskan pengguna dari kewajiban membayar bunga. Inilah yang membuat banyak pengguna merasa terjebak.
Baca Juga: Tips Lindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal
Perlu diketahui, semua pinjol, baik legal maupun ilegal, pasti memiliki bunga. Mustahil seseorang mengembalikan pinjaman sebesar Rp1 juta tanpa tambahan biaya apapun.
Bunga pinjaman adalah bagian yang tidak bisa dihindari, dan ini yang seringkali merugikan peminjam yang tidak benar-benar berniat mengajukan pinjaman.
Masyarakat diimbau untuk tidak gegabah dalam mengunduh dan menginstal aplikasi pinjol, apalagi jika tujuannya hanya iseng atau ingin tahu informasi limit pinjaman.
Banyak korban yang awalnya hanya ingin mengecek, namun akhirnya terjebak dan harus membayar cicilan dengan bunga tinggi.
Lebih berbahaya lagi jika aplikasi pinjol diunduh dari luar platform resmi seperti Google Play Store.
Pinjol ilegal sering memanfaatkan celah ini untuk menjerat korban, dan data pribadi pengguna pun berisiko disalahgunakan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, pastikan untuk:
- Membaca syarat dan ketentuan dengan teliti
- Mengecek legalitas aplikasi melalui OJK
- Tidak sembarangan memberikan data pribadi
- Tidak menginstal aplikasi dari sumber tidak resmi
Jika hanya ingin tahu seputar pinjaman online, sebaiknya cari informasi melalui ulasan atau berita dari sumber terpercaya, bukan dengan mencoba langsung melalui aplikasi.
Waspadalah terhadap jebakan pinjol, karena niat coba-coba bisa berujung pada kewajiban finansial yang memberatkan.