Aktor Atalarik Syah pernah terlibat dalam kasus sengketa tanah yang mencuat ke publik pada tahun 2016.
Sengketa ini berkaitan dengan lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi di kawasan Cibinong, Bogor, yang diklaim telah dibeli oleh Atalarik pada tahun 2000.
Baca Juga: Konflik Sengketa Tanah di Rancabungur Bogor Berakhir Damai
Namun, pada tahun 2015, seorang warga bernama Dede T menggugat kepemilikan lahan tersebut di Pengadilan Negeri Cibinong.
Proses hukum berlangsung selama beberapa tahun, dan pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 5 Juni 2017.
Atalarik mengaku telah melakukan proses jual beli tanah tersebut secara sah dan merasa terkejut dengan keputusan pengadilan.
Ia juga menyatakan bahwa tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum eksekusi dilakukan.