POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) legal saat ini menjadi andalan masyarakat Indonesia saat membutuhkan dana darurat.
Masyarakat hanya perlu melakukan pinjaman uang tunai untuk bisa digunakan saat situasi tidak mendukung.
Kebanyakan pindar tentu hanya bisa melakukan pencairan melalui Rekening Bank saja.
Baca Juga: 3 Cara Hindari Galbay Pindar, Waspada Utang Menumpuk!
Namun, terdapat juga beberapa pindar legal yang bisa mencairkan dana pinjaman melalui aplikasi DANA.
Poskota telah merangkum empat pindar legal yang bisa mencairkan pinjaman melalui aplikasi DANA.
Pindar Legal Cair ke DANA
Berikut pindar legal cair ke DANA:
Baca Juga: Benarkah Galbay Pindar Lebih dari Rp5 Juta Bisa Dipidana? Berikut Jawabanya
1. Kredivo
Pindar legal tanpa rekening dan hanya mengandalkan aplikasi DANA ialah Kredivo.
Kredivo bisa digunakan untuk mencairkan dana darurat melalui aplikasi DANA.
Berbicara soal legalitasnya, aplikasi kredivo telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Benarkah Galbay Pindar Lebih dari Rp5 Juta Bisa Dipidana? Berikut Jawabanya
Untuk kemudahannya, nasabah Kredivo tidak memerlukan rekening aktif, karena uangnya bisa dicairkan melalui berbagai jenis e-wallet, salah satunya adalah DANA.
Apabila ingin menggunakan Kredivo, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat yang ada, seperti berusia 18-60 tahun, memiliki KTP dan sedang berdomisili di Indonesia, serta memiliki penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan.
2. Tunaiku
Menyediakan pilihan pencairan pinjaman lewat DANA, Tunaiku menjadi pilihan penyedia jasa pinjaman daring yang praktis untuk digunakan.
Baca Juga: OJK Terbitkan Regulasi Pindar Terbaru, Benarkah Nasabah Kini Lebih Dilindungi?
Syarat untuk mengajukan pinjaman di Tunaiku juga terbilang mudah, cukup siapkan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk limit yang ditawarkan, Tunaiku menyediakan limit mulai dari Rp2.000.000 sampai dengan Rp20.000.000.
Tidak hanya itu, aplikasi pindar ini juga telah memiliki izin dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: OJK Terbitkan Regulasi Pindar Terbaru, Benarkah Nasabah Kini Lebih Dilindungi?
Sementara itu, Tunaiku juga menyediakan tenor yang tergolong panjang, yaitu mulai dari 6 bulan hingga 30 bulan dengan bunga pinjaman sebesar 2-5 persen per bulannya.
3. JULO
Sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), JULO bisa menjadi pilihan pindar legal yang resmi dan aman untuk digunakan.
Penyedia jasa pindar ini menawarkan limit mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp50.000.000 yang bisa dicairkan melalui akun DANA.
Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar
Suku bunga yang perlu ditanggung oleh pengguna JULO umumnya sekitar 4-9 persen per bulan.
Selain itu, akan ada biaya administrasi sekitar 7 persen yang nantinya turut masuk ke dalam tagihan pinjaman pengguna pinjol ini.
4. AdaKami
Dikembangkan secara resmi oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, platform AdaKami menjadi salah satu layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Dapatkan Pinjaman Hingga Rp50 Juta, Cek 7 Pindar Legal OJK yang Terbukti Aman dan Cepat Cair
Lewat aplikasi ini, pengguna bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp300.000 sampai Rp80.000.000 dengan suku bunga sekitar 3 persen per bulan serta biaya layanan sebesar 1,42 persen dari pokok pinjaman.
Untuk mencicil pinjamannya, AdaKami menyediakan pilihan tenor yang bervariasi, yakni 3, 6, dan 12 bulan.
Sekian informasi terkait empat aplikasi pindar legal yang bisa mencairkan dana pinjaman melalui DANA.
Disclaimer: Poskota tidak bertanggung jawab dan menjamin Anda saat meminjam di aplikasi pindar legal, tentunya hal ini bisa saja berdampak negatif di segi keuangan.