NIK e-KTP Kamu Dicatat Pemerintah sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025? Saldo Dana Rp600.000 Bisa Dicairkan lewat Rekening KKS

Jumat 16 Mei 2025, 12:30 WIB
Saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 2 2025 disalurkan kepada NIK e-KTP kamu yang dicatat pemerintah. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 2 2025 disalurkan kepada NIK e-KTP kamu yang dicatat pemerintah. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu yang dicatat oleh pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2025?

Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 berupa saldo dana Rp600.000 diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang telah dipilih lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah telah memperbarui sistem pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari DTKS ke DTSEN.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Dipilih Pemerintah Terima Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Cair ke Rekening KKS dan Pos Indonesia, Begini Informasinya!

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025. (Sumber: Pinterest/BlogoVector)

Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Diverifikasi Pemerintah, Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000 Siap Disalurkan ke Rekening KKS, Begini Statusnya!

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat


Berita Terkait


News Update