NIK dan KTP Bisa untuk Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Simak Caranya Disini!

Jumat 16 Mei 2025, 20:12 WIB
NIK dan KTP Bisa untuk Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Simak Caranya Disini! (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

NIK dan KTP Bisa untuk Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Simak Caranya Disini! (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Adapun proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT, mulai hari ini data hasil survei ground checking direkapitulasi oleh Kementerian Sosial.

Usai rekapitulasi, kemudian diserahkan ke BPS (Badan Pusan Statistik) untuk proses selanjutnya. Kemudian BPS akan mengolah data untuk melakukan penilaian dan perangkingan.

Baca Juga: Periksa Rekening Bank DKI Kamu Sekarang! Bansos Lansia 2025 Cair Tiap Bulan Rp300 Ribu Apakah Benar? Cek Selengkapnya di Sini

Proses tersebut diprediksikan akan berlangsung hingga akhir bulan April 2025. Setelah itu, data tersebut akan digunakan oleh berbagai kementerian dan lembaga sebagai dasar untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial.

"Kemungkinannya pada awal bulan Mei, Kementerian Sosial akan memproses penyaluran bantuan mulai dari validasi rekening keluarga penerima manfaat baik untuk KPM yang telah memiliki rekening aktif dan yang belum memiliki rekening melalui proses pembuatan rekening," ujar narator.

Bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Facebook @info Bansos PKH)

"Proses ini tentunya tidak singkat ya teman-teman bisa jadi membutuhkan beberapa minggu," lanjut penjelasan narator.

Sehingga diprediksikan pada bulan Mei 2025 Kemensos menjadwalkan penyaluran serentak.

Baca Juga: KPM Bansos BPNT Tahap 2 2025, Akan Cairkan Saldo di KKS Senilai Rp600.000, Cek Sekarang!

Untuk itu, masyarakat dapat mengecek statusnya secara online menggunakan NIK dan KTP, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu, bisa juga mengecek secara berkala via offline dengan mengecek langsung Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan PKH dan BPNT ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sebagai program pemberdayaan.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat, dikelola pemerintah dalam DTSEN miliki Kemensos.


Berita Terkait


News Update