POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk alokasi April–Juni 2025 hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pencairan.
Kabar ini menjadi sorotan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berharap segera mendapat kepastian dari Kemensos.
Berikut informasi terbarunya, termasuk hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar tidak dicoret dari daftar penerima bansos.
Update Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Memasuki pertengahan Mei 2025, banyak masyarakat masih menantikan pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2.
Namun, hingga tanggal 14 Mei, belum ada perubahan data di sistem 6NG maupun laman cekbansos.kemensos.go.id. Status bantuan masih tercatat untuk alokasi Januari–Maret atau tahap 1.
“Sampai saat ini, belum ada hilal tanda-tanda pencairan tahap 2. Tapi kalian jangan khawatir, karena menurut informasi dari Kemensos dan DTKS, proses sedang berjalan dan akan disalurkan serentak pada bulan Mei,” jelas akun Youtube Ariawanagus, YouTuber yang rutin membagikan informasi bansos.
Kemensos pun mengingatkan kepada para KPM agar mematuhi aturan penerima bantuan PKH, demi kelancaran pencairan ke depan. Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh penerima PKH antara lain:
- Memeriksakan kehamilan secara rutin bagi ibu hamil.
- Mengikuti posyandu dan memastikan kehadiran anak di sekolah minimal 85%.
- Merawat lansia dan penyandang disabilitas.
- Menggunakan bantuan secara bijak untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, atau tambahan modal usaha.
- Mengikuti pertemuan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
- Menjaga kartu KKS dan tidak membocorkan PIN kepada siapa pun.
- Melaporkan perubahan data ke pendamping sosial.
Larangan KPM Penerima Bansos
Sebaliknya, ada pula larangan bagi KPM yang harus dipatuhi, seperti:
- Tidak memenuhi kewajiban sebagai penerima PKH.
- Menggunakan bantuan untuk kebutuhan konsumtif seperti rokok, pulsa, judi, kosmetik mahal, atau hutang.
- Memalsukan data agar bisa menerima bansos padahal tidak layak.
- Menjual atau memindahtangankan Kartu KKS kepada pihak lain.
- Terlibat kekerasan dalam rumah tangga.
“Kalau kalian melanggar, bisa-bisa bantuan langsung dihentikan. Jadi hati-hati dan gunakan bantuannya sebijak mungkin,” tambahnya.