POSKOTA.CO.ID – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan publik, terlebih setelah terungkap adanya kerja sama terselubung antara pinjol ilegal dan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Temuan ini diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya setelah penggerebekan terhadap lima kantor pinjol ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 105 perusahaan pinjol ilegal dan menetapkan 13 tersangka.
Baca Juga: Pinjol Pakai Data Busuk Bisa Cair? Ini Fakta SLIK OJK dan Pusdapil 2025
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya hubungan kerja sama operasional antara entitas pinjol ilegal dengan pinjol legal berizin OJK.
Modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan pinjol ilegal melalui aplikasi legal, lalu menawarkan produk tambahan yang ternyata berasal dari entitas tidak resmi.
Fakta Lapangan
Salah satu pengguna mengungkap telah menjadi korban praktik ini selama lebih dari empat tahun.
Ia meminjam sebesar Rp1,5 juta melalui salah satu platform legal, namun hingga kini tagihan tersebut belum juga dihapus.
Baca Juga: Pinjol Jerat Mahasiswa! Ini Dampak Finansial, Tekanan Mental hingga Tuntutan Solusi dari Kampus
Meskipun hanya didatangi oleh debt collector (DC) satu kali dalam periode tersebut, ia tetap menerima pesan ancaman melalui WhatsApp.
Dikutip dari YouTube Desi Sutriani pada Jumat, 16 Mei 2025, berdasarkan pengakuan korban, DC menyampaikan bahwa datanya akan diblokir dan tidak ditagih lagi. Namun kenyataannya, ancaman penagihan masih terus berdatangan.
Galbay dan Peran SLIK OJK
Galbay atau gagal bayar di aplikasi legal seperti Akulaku, Kredivo, Kredit Pintar, hingga Shopee PayLater akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Artinya, meskipun DC menyatakan akan ada penghapusan data, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat jika tidak dibuktikan melalui laporan resmi di SLIK.
Penghapusan utang atau diskon pembayaran umumnya hanya terjadi dalam kondisi khusus, seperti pencairan asuransi atau kebijakan internal perusahaan.
Untuk memverifikasi status pinjaman, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri di SLIK OJK.
Ciri Pinjol Ilegal
Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah ketidakstabilan aplikasinya. Jika sebuah aplikasi muncul di Play Store lalu menghilang dalam beberapa minggu, besar kemungkinan aplikasi tersebut ilegal.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap aplikasi pinjaman semacam ini.
Sebagai contoh, aplikasi Dana Rupiah sempat dikeluhkan karena tidak bisa diakses. Namun informasi resmi menyatakan bahwa aplikasi tersebut sedang dalam proses perbaikan sistem.
Pengguna diminta membayar melalui website resmi, tetapi tetap disarankan berhati-hati dan melakukan verifikasi ganda.
Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Beberapa risiko besar menanti pengguna pinjol ilegal:
1. Pemutusan Hubungan Kerja dan Sanksi Internal
Pegawai negeri, BUMN, dan instansi pemerintahan bisa terancam pemutusan hubungan kerja jika diketahui menggunakan pinjol ilegal.
Data transaksi pinjol bisa terlacak melalui rekening dan sistem perbankan.
2. Akses IMEI dan Ancaman Keamanan Data
Pinjol ilegal diketahui memiliki kemampuan mengakses IMEI perangkat pengguna.
Meskipun tidak bisa langsung menguras rekening, mereka dapat memantau aktivitas dan memanipulasi data jika pengguna tidak berhati-hati.
3. Penutupan Rekening
Jika rekening diketahui digunakan dalam transaksi pinjol ilegal, bank memiliki wewenang menutup rekening tersebut demi keamanan sistem keuangan.
4. Manipulasi Data dan Pencatatan Nasabah
Pengguna yang pernah membayar pinjol ilegal akan dimasukkan ke dalam daftar nasabah potensial untuk eksploitasi lebih lanjut.
Solusi dan Langkah Pencegahan
Jika sudah terlanjur mengakses pinjol ilegal, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Segera uninstall aplikasi pinjol ilegal.
- Matikan (shutdown) ponsel selama minimal 10 menit untuk memutus akses sistem pinjol ke perangkat.
- Jangan pernah memberikan kode OTP atau akses ke aplikasi keuangan digital kepada pihak manapun.
- Jika memungkinkan, ganti nomor HP dan lakukan reset perangkat.
Selain itu, jika ingin menyelesaikan pinjaman dari aplikasi legal, disarankan untuk melakukan negosiasi pelunasan dengan syarat penghapusan bunga dan biaya tambahan. Cara terbaik adalah dengan melunasi sekaligus, bukan mencicil kembali.
Pastikan penyelesaian utang pinjol sesuai kebijakan, jika terdapat manipulasi atau intimidasi segera lapor ke OJK maupun pihak berwajib.