POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan kemajuan teknologi, layanan pinjaman daring (pindar) menjadi solusi yang mudah dan praktis bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.
Namun, tidak semua penyedia pindar beroperasi secara legal dan aman. Ada juga pinjol ilegal banyak bermunculan dengan berbagai iming-iming pencairan dana yang sangat cepat, tanpa proses verifikasi yang ketat.
Kondisi ini mengancam keamanan data pribadi serta menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial bagi para peminjam yang menggunakan aplikasi pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Mencegah Peretasan Pinjol Ilegal, Simak 7 Tips untuk Melindungi Data Pribadi
Sebaliknya, aplikasi pinjaman daring yang legal diatur oleh otoritas resmi sehingga lebih dapat diandalkan meskipun prosesnya relatif lebih rumit.
Oleh karena itu, penting untuk memahami risiko dan konsekuensi dari masing-masing jenis pinjaman daring atau pinjol tersebut.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membagikan beberapa bahaya yang mengintai ketika seseorang terjebak dalam pinjol ilegal.
Baca Juga: Terjebak Penipuan Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapor ke IASC dan OJK
Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Pinjol ilegal tidak diatur oleh otoritas resmi sehingga tidak memiliki batasan dan pengawasan yang jelas. Kondisi ini membuka peluang terjadinya praktik yang merugikan, seperti penyalahgunaan data pribadi dan tindakan penagihan yang tidak etis bahkan melanggar hukum.
Melansir dari kanal YouTube FintechID, berikut beberapa risiko yang perlu diwaspadai nasabah saat menggunakan layanan pinjol ilegal.
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Data pribadi nasabah dapat disalahgunakan untuk aktivitas penipuan, hacking, atau tindakan kriminal lainnya. Hal ini bisa menimbulkan dampak serius pada reputasi dan keamanan individu.
2. Penagihan yang Melanggar Aturan
Pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan cara intimidatif, mengancam, atau menyebarkan informasi pribadi kepada pihak lain, sehingga memicu tekanan mental dan sosial bagi peminjam.
3. Bunga dan Biaya Tidak Wajar
Tanpa regulasi yang ketat, pinjol ilegal dapat mengenakan bunga dan biaya yang jauh melebihi ketentuan pinjol resmi, menyebabkan utang semakin membengkak dan sulit dilunasi.
Meski proses pencairan pinjol ilegal terlihat mudah dan cepat, masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak tergoda oleh janji-janji instan tersebut.
Dalam banyak kasus, pinjol ilegal justru memperparah kondisi finansial peminjam dengan risiko-risiko yang sangat merugikan.
Banyak peminjam yang beralih ke pinjol ilegal karena merasa tertekan dengan utang pindar legal yang mereka miliki. Namun, meminjam lagi justru bukan solusi yang tepat. Sebaiknya, lakukan upaya penyelesaian utang pindar dengan cara yang benar, antara lain:
- Berkomunikasi dan melakukan restrukturisasi pembayaran dengan penyedia pinjol legal.
- Menyusun perencanaan keuangan yang realistis untuk melunasi utang secara bertahap.
- Mencari pendampingan dari lembaga keuangan atau konsultan keuangan profesional.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan kemudahan pinjol ilegal yang menawarkan pencairan dana cepat.
Risiko besar seperti penyalahgunaan data dan penagihan yang tidak beretika dapat membawa dampak serius bagi peminjam.
Pinjaman legal, meskipun memiliki keterbatasan, tetap merupakan opsi yang lebih aman karena diatur oleh peraturan yang jelas dan diawasi oleh otoritas berwenang.
Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam memilih pinjaman online. Jika mengalami kesulitan dalam melunasi utang, sebaiknya cari solusi yang tepat dan hindari jebakan pinjol ilegal yang justru dapat memperburuk kondisi finansial dan sosial.