POSKOTA.CO.ID - Bagi para debitur, gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu hal yang paling dihindari.
Bukan hanya karena berpeluang masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun juga karena takut didatangi debt collector (DC) lapangan pinjol.
Selama ini, DC pinjol selalu memiliki imej yang buruk di mata masyarakat dan berhasil membuat para debitur ketar-ketir apabila terlambat membayar tagihan.
Baca Juga: Sering Dapat SMS Pinjaman Online? Cek 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Menjebak Korban
Maraknya kasus penagihan pinjol ilegal yang dilakukan dengan cara anarkis dengan menggunakan kekerasan membuat masyarakat ketakutan.
Sudah ada banyak kasus di luar sana yang menunjukkan betapa buruknya cara penagihan pinjaman online ilegal.
Mulai dari ancaman dan teror lewat telepon hingga didatangi ke rumah maupun tempat kerja sambil melakukan kekerasan.
Baca Juga: Pinjol Pakai Data Busuk Bisa Cair? Ini Fakta SLIK OJK & Pusdapil 2025
Cara-cara tersebut tidak sesuai peraturan OJK dan AFPI dalam menanggulangi kasus pinjaman online. Sudah dipastikan, pinjaman online yang melakukannya adalah yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara penagihan pinjaman online yang tepat sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga OJK.
Tata cara penagihan pinjaman online melalui pihak ketiga
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi AFPI, setiap aplikasi pinjaman online diperbolehkan menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang kepada debitur.
Akan tetapi, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipahami oleh pihak pinjol ketika menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman
Berikut ini tata cara penagihan utang pinjaman online melalui pihak ketiga sesuai aturan AFPI.
1. Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah TERDAFTAR di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.
2. Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
3. Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
4. Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:
- Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
- Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama (misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
5. Perusahaan fintech lending DILARANG menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.
Nah, itu lah informasi mengenai tata cara penagihan pinjaman oleh pihak ketiga yang benar dan sesuai dengan ketentuan dari AFPI.